KPU Beberkan Alasan Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur saat Maju Pilkada
SinPo.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari kembali menegaskan calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024, tidak wajib mundur apabila mencalonkan diri di Pilkada 2024.
Hasyim menyebut, proses pelantikan anggota DPR/DPD/MPR RI dan anggota DPRD provinsi serta kabupaten/kota terpilih tidak diatur dalam Undang-undang Pilkada. Namun, diatur oleh Undang-undang MD3 (MPR/DPR/DPD/DPRD).
"Kalau urusan pencalonan harus dipisahkan untuk kepala daerah itu tunduknya kepada UU Pilkada. (Sedagkan) urusan pelantikan dan sebagainya sebagai anggota dewan, itu tunduknya kepada UU MD3, saya kira itu," kata Hasyim dalam keterangannya, Senin, 13 Mei 2024.
Hasyim menjelaskan bahwa yang diharuskan mengundurkan diri adalah anggota legislatif yang sedang menjabat, bukan caleg terpilih di Pemilu 2024.
"Setiap kali mau ada Pilkada, orang yang sedang menduduki jabatan sebagai anggota DPR/DPD maupun DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota, kalau mau mencalonkan diri, atau dicalonkan atau didaftarkan sebagai kepala daerah, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari jabatannya," ujarnya.
Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan penafsirannya terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.
"Yang wajib mundur itu adalah anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten. Makanya, frasa yang digunakan adalah calon terpilih yang telah dilantik, itu artinya apa? Bukan calon terpilih, tetapi anggota," jelasnya.
Oleh sebab itu, setiap kandidat yang akan maju pilkada dan di saat yang bersamaan memiliki jabatan di legislatif, maka mutlak hukumnya untuk mengundurkan diri. "Jadi orang yang mengundurkan diri adalah orang yang menduduki jabatannya," kata Hasyim.