PEMBERANTASAN NARKOBA

Bongkar Lab Narkoba di Bali, Pelaku Tempelkan Stiker untuk Kode

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Selasa, 14 Mei 2024 | 08:51 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (SinPo.id/ Humas Polri)
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polri bersama Bea Cukai membongkar lab narkoba rahasia di Vila Sunny, Canggu, Kabupaten Badung, Bali. Jaringan ini menempelkan stiker di sejumlah sudut jalan di kawasan Bali. Jaringan ‘Hydra’ sekaligus menjadi kode dari jaringan untuk bertransaksi narkoba.

“Ini ditempelkan di mana saja, orang awam lewat-lewat saja nggak tahu, ternyata itu kode untuk membeli ini,” kata Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada dikutip dari laman resmi Polri, Selasa, 14 Mei 2024.

Wahyu menjelaskan, dalam penggerebekan ini, polisi berhasil menangkap empat tersangka.

“Berhasil mengungkap clandestine laboratorium hidroponik ganja dan mephedrone jaringan Hydra Indonesia serta melakukan penangkapan terhadap DPO clandestine laboratorium narkoba ekstasi Sunter Bali,” ucapnya. 

Dari empat tersangka yang ditangkap, dua merupakan tersangka WN Ukraina, satu tersangka WN Rusia, dan satu orang WNI.

Dua tersangka merupakan saudara kembar WN Ukraina bernama Ivan Volovod (IV) dan Mikhayla Volovod (MV). Sementara satu WN Rusia, yakni Konstantin Krutz atau KK, merupakan jaringan dari 2 tersangka WN Ukraina.

Wahyu menyebut tersangka Ivan dan Mikhayla berperan sebagai pengendali clandestine lab di Villa Sunny, Badung, Bali. Tersangka Konstantin Krutz sendiri ditangkap di Gianyar.

"Para tersangka tersebut menjalankan bisnis gelap narkoba di sebuah vila seluas sekitar 180 meter persegi. Ketiganya menjalankan laboratorium pembuatan mephedrone dan ganja hidroponik di basement vila tersebut," kata dia.

Basement disulap menjadi lab yang memproduksi ganja hidroponik dan lab mephedrone. Dari lokasi ini, tim menyita barang bukti diantaranya alat cetak ekstasi, 9,7 Kg Hydroponic ganja sebanyak 9,7, 437 gram Mephedrone, ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekusor pembuatan narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik, dan berbagai macam peralatan lab pembuatan mephedrone dan hydroponic ganja.

“Tim juga melakukan penangkapan terhadap pengedar jaringan Hydra atas nama KK,” katanya.

Sementara itu, dari tersangka KK, disita barang bukti antara lain ganja sebanyak 283,19 gram, hashis sebanyak 484,92 gram, kokain sebanyak 107,95 gram, dan mephedrone sebanyak 247,33 gram.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2). Lebih subsider Pasal 129 Huruf A dan Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan denda Rp10 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI