Menlu Palestina Desak PBB Akhiri Pendudukan Ilegal oleh Israel

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 20 Februari 2024 | 10:58 WIB
Menlu Palestina Riyad al-Maliki (paling kanan) dalam sidang Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda. (SinPo.id/Anadolu)
Menlu Palestina Riyad al-Maliki (paling kanan) dalam sidang Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda. (SinPo.id/Anadolu)

SinPo.id - Menteri Luar Negeri (Menlu) Palestina Riyad al-Maliki mendesak pengadilan tersebut untuk menghentikan pendudukan Israel dan menganggapnya “ilegal,” dalam pidatonya di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) Senin, 19 Februari 2024 malam.

“Kami menyerukan kepada Mahkamah Internasional untuk menyatakan pendudukan Israel ilegal dan menekankan perlunya mengakhirinya segera dan tanpa syarat,” kata al-Maliki dalam sidang di ICJ.

Sidang pengadilan dimulai pada Senin mengenai implikasi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di wilayah pendudukan Palestina.

“Sudah waktunya untuk mengakhiri standar ganda dan menegakkan hukum internasional di semua negara tanpa terkecuali,” ujarnya.

Al-Maliki menyoroti kenyataan pahit yang dihadapi oleh warga Palestina, dan mengatakan Israel hanya menyisakan tiga pilihan bagi warga Palestina yakni pengungsian, penahanan, atau kematian."

Al-Maliki lebih lanjut mengatakan bahwa Palestina masih menjadi ujian terbesar bagi kredibilitas sistem internasional berdasarkan hukum, dan umat manusia tidak dapat menanggung kegagalannya.

Menlu Palestina juga berbicara kepada wartawan setelah sidang yang dimulai di ICJ, menyatakan bahwa Mahkamah Internasional tersebut akan memberikan pendapat hukumnya mengenai praktik Israel di wilayah Palestina yang dikuasai.

“Sumber dari semua penderitaan yang dialami rakyat kami adalah pendudukan ilegal dan kolonial serta rezim apartheid (Israel),” katanya.

"Rumusan yang tidak mengatasi sumber masalah mendasar ini akan menabur benih tragedi lebih lanjut, sembari membantu Israel dalam memenjarakan warga Palestina dalam agenda kolonialnya dan melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tambahnya.

Al-Maliki menekankan bahwa proses tersebut akan membantu mengakhiri pendudukan Israel secepatnya, tanpa syarat, dan sepenuhnya dan akan memungkinkan rakyat Palestina mewujudkan hak-hak mereka yang tidak dapat dicabut, seperti menentukan nasib mereka dan mencapai kemerdekaan nasional dalam batas-batas yang ditetapkan oleh hukum internasional, bersama dengan Israel, dan hidup damai, saling aman, dan bermartabat.

"Kami akan terus melakukan hal ini tanpa lelah dan gigih. Palestina dan rakyat Palestina tidak sendirian dalam upaya menuntut keadilan," ujar dia.

"Proses di ICJ yang dimulai hari ini secara jelas menunjukkan bahwa penjajahan Israel, apartheid, dan penganiayaan terhadap rakyat Palestina tidak dapat dibenarkan atau dimaafkan,” tambah dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI