KPU Gunakan Metode Sensus untuk Verifikasi Faktual Calon Jalur Perseorangan di Pilkada

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 14 Mei 2024 | 04:09 WIB
KPU
KPU

SinPo.id -  KPU menggunakan metode sensus untuk memverifikasi faktual calon jalur perseorangan di Pilkada 2024. Hasil verifikasi faktual nantinya akan terdapat dua kemungkinan; yakni memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat.

Dia mencontohkan pasangan calon perseorangan mengumpulkan 10.000 KTP, maka 10.000 nama sesuai dengan daftar dukungan itulah yang kemudian akan diverifikasi faktual oleh KPU di daerah sesuai tingkatan

"Bagi yang belum memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk perbaikan, dan nanti akan dilakukan verifikasi ulang, dan batas akhirnya KPU Daerah; KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota akan membuat kesimpulan apakah dukungan bakal calon lewat jalur perseorangan itu memenuhi syarat atau tidak pada 19 Agustus 2024," kata dia pada Senin 12 Mei 2024.

Kata dia, calon perseorangan yang memenuhi syarat maka syarat dukungannya akan digunakan sebagai syarat pencalonan pada masa pendaftaran calon kepala daerah, yakni 27-29 Agustus 2024. Walaupun demikian, ia menjelaskan sebelum dilakukan verifikasi faktual, maka calon perseorangan tersebut akan menjalankan proses verifikasi administrasi bila syarat pencalonannya telah dinyatakan lengkap.

"Kalau verifikasi administrasi itu memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen. Jadi, kebenaran keabsahan dokumen itu apakah nama-nama pendukung di dalam daftar sesuai dengan bukti KTP yang dilampirkan atau tidak," jelasnya.

Terdapat dua kemungkinan dalam verifikasi administrasi tersebut; yakni memenuhi syarat, dan tidak memenuhi syarat. Dia menjelaskan bagi yang belum memenuhi syarat, kemudian diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan, dan setelah dilakukan perbaikan kemudian dilakukan penelitian administrasi lagi.

"Dan bagi yang dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dukungan, maka kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual," tambahnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI