PN Jaksel: Bupati Sidoarjo Cabut Permohonan Praperadilan
SinPo.id - Pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mencabut gugatan praperadilan yang diajukan dengan terlapor KPK terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Menurut dia, upaya pencabutan gugatan praperadilan itu telah disetujui oleh Hakim Tunggal Radityo Baskoro.
"Pemohon praperadilan Ahmad Muhdlor Ali pada persidangan praperadilan hari Senin, tanggal 13 Mei 2024, melalui kuasa hukumnya telah mengajukan pencabutan permohonan praperadilan," ungkap Djuyamto dalam keterangannya, Senin 13 Mei 2024
Djuyamto menjelaskan alasan pencabutan gugatan praperadilan tersebut tidak disebutkan oleh pemohon. "Tidak tahu, tidak disebutkan pemohon," kata dia
Adapun, upaya pengajuan praperadilan itu sudah tercatat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Gus Muhdlor mendaftarkan permohonan Praperadilan, Senin (22/4/2024). Permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara: 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, dengan tergugat yaitu KPK.
Untuk diketahui, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap penetapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif.