Efisiensi Anggaran 2025: Jamsos Institute Ingatkan Risiko PHK dan Dampak Ekonomi

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 16 Februari 2025 | 06:39 WIB
Ilustrasi phk (pixabay)
Ilustrasi phk (pixabay)

SinPo.id -  Pemerintah diminta untuk segera mengantisipasi dampak dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Negara, agar tidak menimbulkan masalah baru dalam perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Jaminan Sosial Institute (Jamsos Institute) menyoroti risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, terutama di sektor jasa perhotelan dan tenaga honorer, akibat kebijakan efisiensi ini.

"Jamsos Institute mengharapkan agar pemerintah dapat segera mengantisipasi dampak dari efisiensi anggaran tersebut," ujar Direktur Eksekutif Jamsos Institute, Andy William Sinaga, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 15 Februari 2025.

Dampak Efisiensi Anggaran: PHK dan Penurunan Daya Beli

Jamsos Institute memprediksi kebijakan efisiensi anggaran dapat menyebabkan:

1. Penurunan Daya Beli Masyarakat

Efisiensi anggaran berpotensi menurunkan purchasing power, terutama bagi pekerja yang terkena PHK.

Sektor jasa perhotelan akan terdampak akibat berkurangnya kegiatan pemerintah di hotel, yang dapat menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

2. Ancaman PHK bagi Pekerja Honorer

Ribuan tenaga honorer di lembaga pemerintah pusat dan daerah berisiko kehilangan pekerjaan akibat kontrak kerja yang tidak diperpanjang.

Banyak dari mereka telah berkeluarga, sehingga kehilangan pekerjaan akan berdampak langsung pada kesejahteraan keluarganya.

3. Degradasi Program Pemerintah

Pengurangan anggaran dapat mempengaruhi program kementerian yang berdampak langsung pada masyarakat akar rumput, termasuk:

Perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan

Dukungan produksi pertanian dan pangan

Pemberdayaan sektor usaha kecil dan koperasi

Solusi: Peran BPJS Ketenagakerjaan dan JKP

Untuk mengatasi potensi PHK massal, Jamsos Institute merekomendasikan agar BPJS Ketenagakerjaan lebih proaktif dalam menyediakan layanan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja terdampak.

"Exit strategi sementara yang harus segera dilakukan oleh pemerintah adalah mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk aktif menyediakan layanan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena dampak efisiensi anggaran," ujar Andy.

Pemerintah Pastikan Tidak Ada PHK Honorer

Menanggapi kekhawatiran ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan penelitian lebih lanjut agar tidak ada PHK tenaga honorer di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L).

"PHK honorer di K/L tidak akan terjadi. Kami memastikan langkah efisiensi anggaran tidak akan berdampak pada tenaga honorer," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jumat (14/2/2025).

Latar Belakang: Efisiensi Anggaran Rp306,69 Triliun

Kebijakan efisiensi anggaran ini merupakan bagian dari Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menghemat Rp306,69 triliun dalam APBN dan APBD 2025, guna menjaga stabilitas fiskal dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik.

Melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Presiden menginstruksikan pejabat negara—termasuk menteri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, gubernur, bupati, dan wali kota—untuk melakukan efisiensi anggaran di berbagai sektor.