Kejaksaan Agung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara Ekspor CPO

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keempat tersangka terdiri dari hakim, panitera, dan pengacara yang diduga terlibat dalam pengaturan putusan di perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, penetapan empat tersangka ini dilakukan setelah ditemukan bukti yang cukup kuat terkait tindak pidana suap dan atau gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pada hari ini, Sabtu, 12 April 2025, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Abdul Qohar dalam konferensi pers.
Kasus ini berakar dari vonis "onstslag" atau lepas terhadap tiga korporasi besar yang terlibat dalam kasus korupsi ekspor CPO. Majelis hakim dalam perkara tersebut memutuskan untuk membebaskan perusahaan-perusahaan tersebut, meskipun jaksa sebelumnya telah menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17 triliun.
Salah satu tersangka utama dalam kasus ini adalah Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka lainnya adalah dua pengacara, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta Wahyu Gunawan (WG), panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kejagung mengungkap bahwa Marcella Santoso dan Ariyanto diduga memberikan suap senilai Rp 60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta. Suap ini diberikan dengan tujuan agar hakim menjatuhkan putusan lepas (onstslag) bagi tiga perusahaan tersebut. Uang suap tersebut disalurkan melalui Wahyu Gunawan, yang berperan sebagai perantara.
"Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR memberikan suap atau gratifikasi kepada MAN sebanyak Rp 60 miliar, yang diterima melalui WG. Pemberian suap ini untuk memastikan majelis hakim menjatuhkan putusan onstslag," ujar Qohar.
Keempat tersangka kini telah ditahan dan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini turut melibatkan beberapa perusahaan besar seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Kasus ini menarik perhatian karena adanya dugaan pengaruh terhadap sistem peradilan dalam perkara korupsi ekspor CPO yang telah merugikan negara.
PERISTIWA 2 days ago
EKBIS 14 hours ago
GALERI 9 hours ago
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 1 day ago
POLITIK 11 hours ago
POLITIK 2 days ago
POLITIK 2 days ago