Bareskrim Terkendala Periksa Pelapor dalam Kasus Razman Nasution
SinPo.id - Bareskrim Polri terus mendalami kasus keributan pengacara Razman Arief Nasution di Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Namun, penyidik mengungkap beberapa kendala pemeriksaan pelapor yang berimbas ke penyelidikan kasus terlapor Razman.
"Proses penyidikan terus lanjut, tapi masalahnya satu, pelapornya sampai sekarang belum bisa diperiksa," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Sabtu, 12 April 2025.
Jenderal bintang dua itu menuturkan, penyidik sudah melayangkan surat panggilan untuk mengklarifikasi laporan tersebut. Namun demikian, pihak pelapor juga belum mau memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Sudah kita kirim pemeriksaan, sudah dijawab, namun sampai saat ini belum bisa hadir," ujarnya.
Kendati demikian, penyidik kembali malayangkan surat pemanggilan pemeriksaan untuk meminta ketetangan terhadap pelapor.
"Jadi saya belum bisa menyampaikan langkah-langkah lebih lanjut. Surat pemanggilan pemeriksaan kita layangkan lagi," ujarnya.
Diketahui, Ketua PN Jakut Ibrahim Palino melaporkan pengacara Razman Nasution dan advokat yang naik meja ruang sidang yaitu Firdaus Oiwobo ke Bareskrim Polri. Laporan terhadap kedua pengacara dan beberapa orang lainnya terdaftar dengan nomor:LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

