Pelecehan di RSHS: KemenHAM Siap Dampingi Korban dan Awasi Proses Hukum

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 12 April 2025 | 18:44 WIB
Pelaku Kekerasan Seksual Priguna Anugerah Pratama (SinPo.id/Tangkapan layar)
Pelaku Kekerasan Seksual Priguna Anugerah Pratama (SinPo.id/Tangkapan layar)

SinPo.id - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Jawa Barat akan memberikan perlindungan terhadap korban pelecehan seksual oleh Priguna Anugerah Pratama (31), dokter residen anestesi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran, di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kasus ini juga dipastikan akan terus dikawal hingga tuntas.

"Kanwil KemenHAM Jabar akan mengawal proses hukum dan memastikan perlindungan HAM bagi seluruh pihak, terutama korban dan masyarakat yang tengah menjalani pengobatan di RSHS Bandung," kata Kepala Kanwil KemenHAM Jabar Hasbullah Fudail dalam keterangannya, Sabtu, 14 April 2025. 

Hasbullah menyampaikan, pihaknya  memiliki tugas dan fungsi untuk meminimalkan potensi pelanggaran HAM, termasuk bagi masyarakat dan keluarganya yang menjalani pengobatan di rumah sakit.

Hal ini merupakan kewajiban pemerintah dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia, sebagaimana ketentuan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 serta Pasal 8 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. 

Ditambah Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian HAM dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022, yang menjadi dasar pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian HAM dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM. 

Selain itu, konstitusi juga mengamanatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak atas rasa aman, hak perlindungan diri pribadi, kehormatan, dan martabat, hak untuk memperoleh keadilan hukum, serta hak atas pelayanan kesehatan yang baik.

Menurut Hasbullah, KemenHAM Jabar telah meminta keterangan dan informasi dari    Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, beserta jajaran direksi RSHS pada Kamis lalu. 

Kepada jajaran Kanwil Kemenham Jabar, Rachim menyebut Priguna Anugrah Pratama telah dikeluarkan dari RSHS Bandung.

"Di sini (RSHS) mereka adalah titipan dan tempat mereka belajar, kami serahkan segala bentuk proses hukum kepada yang berwenang dalam hal ini pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat," kata Rachim dikutip dari siaran pers Kemenham Jabar.

Sebelumnya, Rektor Unpad Prof. Arief S. Kartasasmita juga menyampaikan, pihaknya memberikan pendampingan terhadap korban. Arief menekankan, Unpad tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan seluruh peserta PPDS.

"Kami akan melakukan pendampingan terhadap korban. Kami akan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Hasan Sadikin dan juga pihak kepolisian. Mudah-mudahan keadilan bisa ditegakkan bagi korban," kata Arief. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI