KPK Tangkap 2 Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PGN, Sita USD 1 Juta"

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 12 April 2025 | 00:43 WIB
KPK
KPK

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua orang tersangka terkait dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Dalam kasus ini, KPK juga menyita uang senilai USD 1 juta (sekitar Rp 16,6 miliar) serta menggeledah delapan lokasi yang terkait dengan kasus ini.

"Telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, dan uang senilai USD 1.000.000. Penggeledahan juga dilakukan di ruang atau pekarangan tertutup lainnya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 11 April 2025.

Dua orang yang menjadi tersangka dalam perkara ini adalah Iswan Ibrahim (ISW), Komisaris PT IAE, yang menjabat dari 2006 hingga 2023, serta Danny Praditya (DP), Direktur Komersial PT PGN pada periode 2016-2019.

Asep menjelaskan bahwa perkara ini berawal pada 19 Desember 2016, ketika Dewan Komisaris dan Direksi PT PGN menyetujui Rancangan Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) untuk tahun 2017, yang tidak mencakup rencana untuk membeli gas dari PT IAE. Namun, pada Agustus 2017, Danny Praditya diduga memerintahkan anak buahnya untuk membahas kerja sama jual beli gas dengan PT IAE, yang kemudian menghasilkan kesepakatan.

Dalam kesepakatan tersebut, PT IAE melalui Iswan Ibrahim meminta uang muka sebesar USD 15 juta, yang dibayarkan pada 9 November 2017. Namun, uang muka tersebut digunakan oleh PT IAE untuk membayar utang yang tidak ada kaitannya dengan kontrak jual beli gas. Lebih lanjut, meskipun pasokan gas dari HCML yang seharusnya diterima PT IAE tidak mencukupi untuk memenuhi kontrak dengan PT PGN, Iswan tetap melanjutkan penawaran dan kerja sama.

Tindakannya tersebut melanggar sejumlah peraturan Menteri ESDM serta peraturan BUMN, yang akhirnya menyebabkan kerugian negara sebesar USD 15 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI