Driver Ojol Hanya dapat Rp 50 Ribu untuk BHR, Legislator: Aplikator Mengejek Pemerintah

SinPo.id - Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengaku jengkel atas sikap dari aplikator ojek online yang tidak mematuhi perintah Presiden Prabowo yang sudah mengintruksikan agat memberikan jatah Bonus Hari Rayat (BHR) kepada para driver.
Hal ini disampaikan Irma terkait keluhan dan ancaman aksi dari Indonesia lantaran cuma mendapatkan bantuan hari raya (BHR) senilai Rp50 ribu-Rp100 ribu.
"Aplikator gojek online sepertinya tidak menghormati presiden. Diperintah untuk memberikan BHR, malah seperti mengejek pemerintah dan menghina para pekerjanya," kata Irma dalam keterangannya, Selasa, 25 Maret 2025.
Irma menegaskan, hubungan aplikator dan ojek online sebagai pekerja dan bukan mitra. Karena sesuai dengan UU ketenaga kerjaan no.3 tahun 2013 syarat seseorang disebut pekerja, yakni, ada pekerjaan, ada perintah kerja, dan ada upah.
Irma melanjutkan, ketiga komponen ini ada dalam pelaksanaan kerja gojek online, oleh karena itu mereka tidak bisa disebut mitra.
Atas Penghinaan dan ketidakpatuhan Aplikator pada Penerintah, Irma pun mendesak pemerintah wajib memberikan sanksi pada para aplikator, terlebih pada aplikator yang milik orang Indonesia.
"Sungguh tidak memiliki empati dan cinta pada bangsanya sendiri," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan BHR yang diterima ojol juga menyalahi ketentuan pemerintah. Ia mengutip Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang menyebut bantuan diberikan senilai 20 persen dari pendapatan setahun terakhir.
"Hanya segelintir ojol terima Rp900 ribu. Infonya hanya ojol binaan saja, seperti yang dibawa masuk ke Istana bertemu Presiden (Prabowo) yang diberikan BHR Rp900 ribu. Namun, ojol reguler hanya menerima Rp50 ribu," ungkapnya.