Ada Usulan Penghapusan, Polri Tetap Layani Pembuatan SKCK

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Selasa, 25 Maret 2025 | 22:16 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo (SinPo.id/ Humas Polri)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polri menegaskan akan tetap memberikan layanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat, meskipun ada usulan untuk menghapus dokumen tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa SKCK merupakan bagian dari pelayanan Polri.

“Kami sampaikan Polri komitmen dan konsisten selalu memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena tentang SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat,” kata Trunoyudo dikutip dari laman resmi Polri, Selasa, 25 Maret 2025.

Trunoyudo menjelaskan, layanan SKCK diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 15 ayat 1 huruf K, serta dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023. Ia menegaskan Polri akan terus melayani masyarakat yang membutuhkan SKCK, termasuk untuk keperluan melamar pekerjaan.

“Semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kita layani,” ujarnya.

Trunoyudo juga menambahkan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan telah diatur dalam konstitusi. “Secara konstitusi, semua hak-hak masyarakat itu diatur. Kemudian juga dalam hal menerima pelayanan, khususnya SKCK, juga diatur,” imbuhnya.

Meskipun demikian, Polri tetap menghargai usulan penghapusan SKCK dan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan jika masih ada kekurangan.

"Tentu apa yang jadi masukan secara positif kami juga akan menghargai dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat,” katanya.

Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan agar Polri menghapus SKCK karena dinilai berpotensi menghambat hak asasi warga negara.

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian Hukum dan HAM Nicholay Aprilindo menyatakan, Menteri HAM Natalius Pigai telah mengirimkan surat usulan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” ujar Nicholay, Jumat, 21 Maret 2025.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI