Pemprov DKI Siapkan Perda Bansos untuk Pendatang di Jakarta

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 25 Maret 2025 | 20:56 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos (SinPo.id/ Dok. Pos Indonesia)
Ilustrasi penyaluran bansos (SinPo.id/ Dok. Pos Indonesia)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang merancang peraturan daerah (raperda) tentang kependudukan yang salah satunya mengatur pemberian bantuan sosial (bansos) bagi pendatang. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI, Budi Awaluddin mengatakan, aturan ini bertujuan untuk memastikan bantuan sosial hanya diberikan kepada mereka yang telah lama tinggal di Jakarta, dengan ketentuan pendatang baru harus menetap minimal 10 tahun sebelum berhak menerima bansos.

Dia juga menjelaskan, aturan ini disusun untuk melindungi hak masyarakat Jakarta yang sudah lama tinggal dan berkontribusi terhadap kota tersebut. 

"Pendatang yang ingin mendapatkan bansos harus tinggal di Jakarta selama 10 tahun. Aturan ini kami buat agar bantuan sosial bisa lebih terfokus pada masyarakat Jakarta yang memang sudah berhak," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 25 Maret 2025.

Menurut Budi, fenomena pendatang yang datang ke Jakarta hanya untuk mendapatkan fasilitas dan bantuan sosial memicu perlunya aturan tersebut. 

"Dengan kajian yang dilakukan oleh Dukcapil DKI bersama Lembaga Demografi Universitas Indonesia, diputuskan bahwa pemberian bantuan sosial sebaiknya dibatasi untuk mereka yang telah lama menetap di Jakarta," ungkap dia. 

Selain itu, dia mengingatkan, Jakarta sudah menghadapi berbagai masalah sosial dan infrastruktur yang cukup besar, seperti permukiman yang terbatas, sampah, hingga kemacetan. 

"Jakarta membutuhkan pendatang yang tidak hanya datang dengan modal nekat, tetapi dengan keterampilan dan mentalitas yang kuat agar bisa bersaing dengan warga lokal dan berkontribusi dalam pembangunan kota," ujarnya.

Adapun berdasarkan data Dukcapil, jumlah pendatang ke Jakarta pasca-Lebaran mengalami penurunan. Pada tahun 2023, Jakarta menerima 25.938 pendatang, sementara pada 2024 jumlahnya turun menjadi 16.207 orang, yang menunjukkan penurunan sekitar 37,47 persen.

Budi pun memprediksi, jumlah pendatang setelah Lebaran 2025 diperkirakan sekitar 10.000 hingga 15.000 orang, lebih rendah dibandingkan dua tahun sebelumnya.

Dia menyebut, penurunan ini juga dipengaruhi oleh Program Penataan Administrasi Kependudukan yang diterapkan pada tahun lalu. 

"Program ini bertujuan untuk memastikan ketertiban administrasi kependudukan dan mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan, seperti KTP Jakarta yang digunakan oleh warga yang tinggal di luar daerah," imbuhnya. 

Budi menambahkan, sudah ada 426.843 orang yang mengurus perpindahan administrasi kependudukannya, dengan 321.782 orang pindah keluar DKI dan 105.061 orang pindah antar-DKI.