Pemerasan Berdalih THR

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 28 Maret 2025 | 07:00 WIB
Ilustrasi (Wawan Wiguna/SinPo.id)
Ilustrasi (Wawan Wiguna/SinPo.id)

Polri akan menindak tegas anggota Ormas yang terlibat premanisme dan menghambat iklim investasi . Memastikan dunia usaha bebas dari ancaman kelompok tertentu yang menyalahgunakan nama Ormas demi kepentingan pribadi dan kelompok

SinPo.id -  Lelaki berinisial DS yang mengaku jagoan Cikiwul akhirnya tertunduk lemas saat ditangkap oleh aparat polisi Polda Metro Jaya, Jumat, 21 Maret lalu. Ia tak segahar seperti saat memalak berdalih tunjangan hari raya (THR) ke sejumlah perusahaan di Bekasi Jawa Barat.

"Pelaku inisial DS sudah kita tangkap dari anggota ormas yang memaksa meminta THR ke perusahaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 21 Maret 2025.

Sebelumnya DS viral saat aksinya terekam video sedang memalak ke sebuah Perusahaan di Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Video itu memperlihatkan DS bersama seorang dari organisasi masyarakat (Ormas) mendatangi perusahaan. Mereka terlibat adu mulut dengan sekuriti perusahaan. DS yang mengaku sebagai bang jago itu meminta sekuriti agar ia dipertemukan dengan petinggi perusahaan.

"Elu makan di sini lu nggak ngehargain gue. Elu kalo pengen tau, gue jagoan yang megang Cikiwul nih, gue nih. Massa gue banyak di sini, kalau gue tutup jalan di depan, nggak bisa gerak," kata Bang Jago dengan nada tinggi.

Ulah DS yang meresahkan itu akhirnya ditangapi aparat kepolisian yang akhirnya menangkap dirinya.   

Kombes Ade menegaskan, penangkapan pelaku merupakan komitmen Polri menindak tegas aksi premanisme yang merugikan masyarakat. Sedangkan penangkapan DS sebagai komitmen lembaganya menindak tegas premanisme.

"Ini komitmen Polri dalam upaya menindak tegas aksi premanisme," ujar Ade menambahkan.

Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu mengingatkan kepada para pelaku kejahatan bahwa tidak ada ruang aksi premanisme di Jakarta dan sekitarnya.

Aksi pemerasan juga dilakukan Sodri di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, pria berusia 30 tahun itu menggunakan pakaian aparatur sipil negara (ASN) dalam aksi pemerasan dengan dalih THR.  Dalam pernyataanya, Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengungkapkan Sodri bekerja sebagai pemungut retribusi di bawah UPTD Pengelolaan dan Pembinaan Pasar Wilayah II Pasar Induk Cibitung.

“Statusnya bukan pegawai pemda. Jadi kalau di pasar itu ada UPTD, dan dia adalah pegawai di sana,” ujar Mustofa.

Sodri mengenakan seragam ASN saat beraksi karena merasa bagian dari UPTD tempatnya bekerja. “Dia merasa menjadi pesuruh di sana, jadi biasa menggunakan seragam itu untuk bekerja,” kata Mustofa menjelaskan.

Selain Sodri, tiga pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini adalah Samsul,  Agus, dan Doko. Polisi telah menetapkan Agus dan Doko dalam daftar pencarian orang (DPO) karena kabur.

Dalam aksinya, para pelaku memungut uang dari pedagang sebesar Rp200 ribu per lapak.  Total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp1,6 juta, yang kemudian dibagi rata di antara para pelaku. “Para pelaku melakukan pemerasan ini atas inisiatif sendiri,” katanya.

Munculnya pemerasan berdalih THR ke pelaku usaha itu menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto yang mengeluarkan perintah khusus menindak tegas Ormas yang terlibat pungutan liar. Prabowo mengatakan, Pungli dilakukan ormas selama ini menjadi keluhan utama yang menghambat investasi di Indonesia.  Perintah Presiden diungkapkan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan pada Rabu 19 Maret 2025.

"Presiden perintahkan TNI-Polri untuk melihat seperti itu. Kita harus tindak hal semacam itu dan nanti dipelajari dengan baik," ujar Luhut.

Menurut Luhut, Pungli ormas mencuat di kalangan pengusaha, khususnya di kawasan industri.

Sedangkan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menekankan tak akan mentoleransi praktik pemaksaan atau tindakan yang meresahkan warga dalam pengumpulan THR.

"Jika ada laporan yang meresahkan warga, kami akan tindak tegas. Tidak ada ruang bagi praktik premanisme atau pemaksaan dalam pengumpulan THR," ujar Rano Karno.

Rano menjelaskan, secara budaya pemberian THR kepada petugas keamanan dan kebersihan yang telah berjasa bagi lingkungan merupakan hal yang wajar dan telah lama dilakukan. Jika pengumpulan THR dilakukan secara sukarela oleh pengurus RW sebagai bentuk apresiasi dari warga, hal itu dianggap bisa dimaklumi.

"Namun, Pemprov DKI Jakarta tidak akan membenarkan adanya indikasi pemaksaan atau tekanan dalam proses pengumpulan THR. Jika ada laporan terkait hal tersebut, kami akan segera mengambil tindakan tegas," ujar Rano menegaskan.

Mengganggu Sektor Industri dan Bisnis

Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI), Sanny Iskandar, yang mengungkapkan banyak Ormas meminta jatah terkait dengan berbagai kegiatan yang dilakukan oleh pengusaha di kawasan industri, seperti pengelolaan limbah.

"Yang namanya rebutan daripada limbah ekonomis itu sudah mulai dari investor sudah milih kavling. Itu cepat sekali terdengar (oleh ormas) dan itu sudah nongkrong semua itu," kata Sanny saat Dialog Nasional HKI di Kantor Kemenperin, Februari 2025.

Menurut Sanny, meski sudah melibatkan Kepala Desa untuk menentukan kavling yang digunakan, namun pergantian Kepala Desa menyebabkan masalah tersebut terus muncul. "Misalkan ini untuk pak Mustofa udah, tapi Kepala desanya ganti, datang lagi demo minta pak Mustofa diganti menjadi pak Ali. Pusing ini," ujar Sanny menjelaskan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membenarkan aksi Ormas yang diduga memalak pengusaha di kawasan industri, bahkan meminta jatah proyek.

"Kalau memalak, itu artinya pidana. Berarti harus ada tindakan dari aparat penegak hukum," ujar Yassierli.

Ketika ditanya apakah ada peluang membuka lapangan kerja bagi anggota ormas untuk mengurangi aksi premanisme, Yassierli menilai ide tersebut menarik dan bisa menjadi solusi jangka panjang.

"Menarik juga itu. Kita punya PR besar dalam penciptaan lapangan kerja," katanya.

Menurut dia, pengangguran di Indonesia masih berada di angka 4,71 persen sehingga pemerintah berupaya menciptakan pekerjaan yang lebih baik bagi masyarakat, termasuk bagi kelompok yang berpotensi melakukan aksi seperti ini.

Yassierli menegaskan pemerintah hadir untuk mengatasi persoalan ketenagakerjaan. “Termasuk memperbanyak lapangan kerja guna mencegah aksi pemalakan yang meresahkan dunia usaha,” kata Yassierli menjelaskan.

Temuan premanisme menjadi alasan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Terhadap UMKM. "Satgas akan memastikan praktik ini dihentikan agar pengusaha UMKM dapat berusaha dengan aman dan nyaman,” ujar Menteri UMKM Maman Suherman.

Satgas juga akan melindungi UMKM dari kriminalisasi. Keberadaan Satgas akan menerima laporan, baik dari upaya kriminalisas, pemerasan dan intimidasi yang sering dialami UMKM di beberapa daerah. Termasuk membantu UMKM keluar dari cekikan retenir.

“Sebab, selama ini tidak jarang UMKM mengalami ketergantungan pada pinjaman dari rentenir dengan bunga tinggi,” ujar maman menambahkan.

Pembentukan Satgas, kata Maman, merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 Tahun 2021, tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM.

Satgas akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, kementerian terkait, serta pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten, untuk menindaklanjutinya. “Dengan Kepolisian dan juga dengan beberapa aparatur penegak hukum mungkin di tingkatan provinsi dan kabupaten,"katanya. 

Ancaman Tegas Kapolri

Polri akan menindak tegas oknum organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam aksi premanisme dan menghambat iklim investasi di Tanah Air. Komitmen ini untuk memastikan dunia usaha terbebas dari ancaman kelompok tertentu yang menyalahgunakan nama ormas demi kepentingan pribadi dan kelompok.

"Sesuai komitmen Kapolri, akan menindak tegas aksi premanisme berkedok ormas,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Trunoyudo menegaskan tak akan mentoleransi segala bentuk premanisme yang mengancam investasi dan stabilitas ekonomi nasional. Meski ia mengatakan akan mengedepankan langkah preventif dan preemtif melalui sosialisasi, pembinaan, serta koordinasi dengan berbagai pihak agar ormas tidak terjebak dalam tindakan melawan hukum.

"Kami juga melakukan pendekatan preventif dan pre-emtif dengan memberikan pemahaman kepada anggota ormas agar tidak menyalahgunakan keorganisasiannya," kata Trunoyudo menambahkan.

Polri juga gencar mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait tolak aksi premanisme yang berkedok Ormas. Langkah ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami modus-modus yang digunakan oknum tertentu untuk melakukan pemerasan. 

"Kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha agar lebih waspada terhadap aksi premanisme berkedok ormas,” katanya.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mendorong pemerintah memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap ormas yang meresahkan dunia usaha. Khususnya yang meminta-minta THR menjelang Lebaran.

"Pemerintah mestinya bertindak atas fenomena tahunan ini, karena peristiwa ini berulang setiap tahun tetapi tidak ada penyelesaian secara tuntas," kata Khozin.

Ia menilai peran ormas seharusnya berorientasi pada kontribusi positif bagi masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Pengawasan dan regulasi yang lebih ketat dapat menjadi solusi agar keberadaan ormas tetap selaras dengan tujuan awalnya, yakni meningkatkan kesejahteraan sosial dan memperkuat solidaritas komunitas.

“Fenomena (premanisme) tersebut bertentangan dengan esensi keberadaan ormas yang berfungsi sebagai ruang artikulasi dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 dan 6 UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas,” ujar Khozin menjelaskan.

Sedangkan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Ormas disebutkan sejumlah larangan terhadap ormas di antaranya terdapat di Pasal 59 ayat (3) huruf c, yakni larangan ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman, dan atau ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.

"Keberadaan ormas sebagai manifestasi dari kebebasan berkumpul harus tetap diatur oleh undang-undang. Bagi ormas yang menebar ketakutan dan mengancam ketentraman harus dilakukan penegakan hukum," katanya. (*)

BERITALAINNYA
BERITATERKINI