Kejagung Tetapkan 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng CPO

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 14 April 2025 | 04:05 WIB
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

SinPo.id -  Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), bahan baku minyak goreng.

Penetapan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 14 April 2025.

"Tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, setelah memeriksa tujuh orang saksi. Penetapan tersangka dilakukan malam tadi sekitar pukul 23.30 WIB," ujar Qohar.

Ketiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

Agam Syarif Baharudin

Ali Muhtaro

Djuyamto

Dengan penetapan ini, total sudah ada tujuh tersangka dalam kasus suap vonis lepas korupsi CPO. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan:

Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan

Marcella Santoso dan Ariyanto, pengacara terdakwa

Wahyu Gunawan, panitera muda PN Jakarta Utara

Dalam pengembangan penyidikan, diketahui bahwa Marcella dan Ariyanto diduga memberikan suap senilai Rp 60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan. Suap ini diberikan agar majelis hakim memutuskan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi besar dalam kasus korupsi minyak goreng, yakni:

Permata Hijau Group

Wilmar Group

Musim Mas Group

Putusan vonis lepas itu dibacakan oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025, jauh dari tuntutan jaksa yang meminta uang pengganti mencapai total Rp 17,5 triliun dari ketiga perusahaan tersebut.

Dari hasil penggeledahan, penyidik juga menemukan dua amplop berisi uang asing dalam tas milik Arif Nuryanta:

Amplop cokelat berisi 65 lembar pecahan SGD 1.000

Amplop putih berisi 72 lembar pecahan USD 100

Selain itu, dalam dompetnya juga ditemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing seperti USD, SGD, RM (Ringgit Malaysia) serta Rupiah.

Qohar menambahkan bahwa vonis lepas tersebut dijatuhkan meski unsur pasal sebenarnya telah terpenuhi, namun majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan korporasi bukan merupakan tindak pidana.

Kejagung menegaskan pengusutan akan terus berlanjut untuk menuntaskan skandal suap yang mencoreng integritas lembaga peradilan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI