3 Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Korupsi CPO, Uang Rp 60 M Disalurkan Lewat Panitera

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 14 April 2025 | 04:07 WIB
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

SinPo.id -  Tiga orang hakim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas terhadap tiga korporasi terdakwa kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Penetapan ini dilakukan setelah terungkap aliran dana suap senilai Rp 60 miliar yang digunakan untuk memengaruhi putusan pengadilan.

Ketiga hakim yang menjadi tersangka adalah:

Agam Syarif Baharudin

Ali Muhtaro

Djuyamto

Penunjukan ketiganya untuk mengadili kasus ini diduga kuat atas perintah langsung dari Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, aliran dana suap bermula dari Ariyanto, pengacara korporasi terdakwa CPO, yang menyerahkan uang senilai Rp 60 miliar dalam bentuk dolar Amerika kepada Wahyu Gunawan, panitera muda PN Jakarta Utara. Wahyu lalu menyerahkan uang tersebut kepada Arif Nuryanta, dan sebagai imbalannya, Wahyu diberi USD 50.000 sebagai "jasa penghubung".

"Setelah menerima uang, Muhammad Arif Nuryanta kemudian menunjuk majelis hakim, yaitu Djuyamto sebagai ketua, Ali Muhtaro sebagai hakim adhoc, dan Agam Syarif Baharudin sebagai anggota majelis," jelas Qohar dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).

Korporasi Terdakwa Lepas dari Jerat Hukum

Majelis hakim yang ditunjuk kemudian menjatuhkan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi besar, yakni:

Permata Hijau Group

Wilmar Group

Musim Mas Group

Putusan lepas yang dijatuhkan pada 19 Maret 2025 itu sangat kontras dengan tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut:

Rp 937 miliar dari Permata Hijau Group

Rp 11,8 triliun dari Wilmar Group

Rp 4,8 triliun dari Musim Mas Group

Namun, para hakim berpendapat bahwa meskipun unsur pasal telah terpenuhi, perbuatan para korporasi tidak dianggap sebagai tindak pidana — sebuah pertimbangan hukum yang kini disorot tajam publik.

7 Tersangka Telah Ditetapkan

Dengan ditetapkannya tiga hakim sebagai tersangka, maka total sudah 7 orang terlibat dalam skandal ini:

Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel

Marcella Santoso, pengacara

Ariyanto, pengacara

Wahyu Gunawan, panitera muda PN Jakut

Agam Syarif Baharudin, hakim

Ali Muhtaro, hakim

Djuyamto, hakim

Barang Bukti Uang Asing Disita

Dalam proses penggeledahan, penyidik menemukan dua amplop berisi uang asing dalam tas milik Arif:

Amplop cokelat: 65 lembar pecahan SGD 1.000

Amplop putih: 72 lembar pecahan USD 100

Selain itu, dalam dompet Arif juga ditemukan uang dalam berbagai mata uang, termasuk USD, SGD, Ringgit Malaysia, hingga rupiah.

Kejagung menegaskan akan terus mendalami asal-usul dana suap dan membuka potensi keterlibatan pihak lain dalam skandal vonis lepas ini.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI