Kejagung Kembali Pelajari Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerima berkas perkara dari Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Saat ini berkas tersebut tengah dipelajari.
"Berkas perkara pagar laut Tangerang sudah kita terima dari Bareskrim. Saat ini Tim JPU sedang mempelajari dan meneliti kembali," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Minggu, 13 April 2025.
Menurut Harli, bila berkas perkara dinyatakan sudah lengkap alias P21, maka pihaknya meminta Bareskrim Polri untuk segera melimpah tersangka beserta barang bukti yang ada.
"Jika hasil penyelidikan dinyatakan sudah lengkap. Nanti kita sampaikan ke penyidik Polri," ungkapnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka terkait kasus pagar laut Tangerang. Salah satu tersangka adalah Kades Kohod, Arsin. Sementara tiga tersangka lainnya inisial SP dan CE selaku penerima kuasa, lalu UK selaku Sekdes Kohod.
Keempat tersangka ini terbukti membuat surat palsu berupa girik dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.