Mantan Artis Drama Kolosal Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Peredaran Uang Palsu di Jaksel

Laporan: Firdausi
Minggu, 13 April 2025 | 14:04 WIB
Ilustrasi Uang (SinPo.id/dok.RRI)
Ilustrasi Uang (SinPo.id/dok.RRI)

SinPo.id - Polisi menangkap mantan artis drama kolosal inisial SKW (41) gegara terlibat kasus peredaran uang palsu. Tak tanggung-tanggung, polisi menyita barang bukti uang palsu senilai Rp200 juta. 

Aksi pelaku diketahui, saat dirinya menggunakan transaksi uang palsu tersebut di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan.

"Pelaku inisial SKW sudah ditetapkan menjadi tersangka. Polisi menyita 2.235 lembar pecahan uang Rp.100 ribu bila dinominalkan mencapai Rp 223.500.000," kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan, Minggu, 13 April 2025.

Menurut Teddy, aksi pelaku itu dilakukan secara berkali-kali, namun pelaku kembali menggunakan uang palsu tersebut untuk belanja di Lippo Mall Kemang. 

"Tersangka sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari 2 kali," ucapnya.

Hingga akhirnya aksinya itu kembali dilaporkan ke pihak kepolisian dan pelaku langsung diamankan ke kantor kepolisian setempat.

"Pelaku dibawa ke Polres Metro Jaksel dan ditetapkan menjado tersangka," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.