Kejagung Sita Puluhan Miliar Uang Hasil Korupsi PN Jakpus dan Jaksel

SinPo.id - Kejaksaan Agung menyita ribuan dolar Singapura hingga mata uang Ringgit (RM) dari kasus penggeledahan lima tempat berbeda di Jakarta terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Dari kasus tersebut, empat tersangka ditahan yakni eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M. Arif Nuryanta yang kini Ketua PN Jakarta Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso alias MAN, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan alias WG, dan AR alias Ariyanto.
"Dollar Singapura (SGD) 40.000, US$ 5.700, 200 Yuan, Rp 10,804 juta disita dari rumah WG di Villa Gading Indah," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Minggu, 13 April 2025.
Selain itu, uang senilai Rp 136,95 juta disita dari rumah milik AR. Kejagung juga menyita tas milik MAN dan menemukan sejumlah uang dolar lainnya, serta menyita mobil-mobil mewah lainnya. Sehingga bila ditotalkan semuanya mencapai Rp60 miliar.
"Bilat ditotal jumlah barang bukti yang diamanlan itu mencapai Rp60 miliar.," ujarnya.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung langsung melakukan penahanan keempat tersangka selama 20 hari pertama, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Seperti diketahui, kasus korupsi izin ekspor CPO berawal dari kenaikan harga bahan baku minyak goreng di pasaran pada periode Januari-Maret 2022.
Kenaikan harga itu memicu perusahaan sawit Indonesia gencar mengekspor CPO ke luar negeri. Sehingga, mengakibatkan berkurangnya pasokan minyak sawit di Tanah Air.
Berdasarkan pengusutan, tanggal 16 Juni 2023, Kejagung menetapkan tiga perusahaan minyak sawit, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi. Ketiga terdakwa korporasi membayar denda dan uang pengganti sebanyak Rp17,7 triliun.