Polisi Tetapkan Satu Tersangka Penganiayaan Mahasiswa STIP

Laporan: Firdausi
Minggu, 05 Mei 2024 | 11:09 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan. (SinPo.id/Dok. Polri)
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan. (SinPo.id/Dok. Polri)

SinPo.id - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan senior berinisial TRS (21) sebagai tersangka atas kasus kematian seorang taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta. 

Penetapan tersangka sudah melalui proses gelar perkara, bahwa inisial TRS terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban, Putu Satria Ananta Rastika (19) 

"Hasil gelar perkara saudara TRS. Salah satu taruna STIP Cilincing tingkat 2 ditetapkan tersangka kasus penganiayaan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Minggu, 5 Mei 2024. 

Gidion menuturkan, tersangka TRS adalah pelaku tunggal dalam kasus penganiayaan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta itu hingga meninggal dunia. 

"Kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini," tandasnya. 

Atas ulahnya, tersangka TRS disangkakan dengan Pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun pemjara. 

Diketahui sebelumnya, seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Cilincing, Jakarta Utara, berinisial P (19) tewas di lingkungan sekolahnya. 

Polisi langsung mendatangi STIP untuk melakukan olah TKP awal guna menyelidiki kasus tersebut. sinpo

Komentar: