Menkes Tegaskan Iuran BPJS Kesehatan Tetap Sama di 2024

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:07 WIB
Menkes RI Budi Gunadi Sadikin. (SinPo.id/Ashar)
Menkes RI Budi Gunadi Sadikin. (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan pemerintah belum berencana mengubah iuran BPJS 2024. Karenanya, besaran iuran saat ini tetap berlaku.

Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Sampai 2024 kita tidak ada rencana untuk mengubah iuran premi BPJS. Jadi, bayar BPJS kita tidak ada rencana ubah tahun 2024," kata Budi di Jakarta pada Jumat, 17 Mei 2024. 

Budi menjelaskan, sistem kelas BPJS menjadi kelas rawat inap standar (KRIS), sesuai Perpres tersebut, baru berlaku pada Juni 2025. Adapun tujuan KRIS untuk meningkatkan standar minimum pelayanan rumah sakit di seluruh Indonesia.

"Contoh satu kamar ada yang isinya enam, delapan, sekarang diwajibkan satu kamar isinya maksimal empat," ucap Budi.

Selain itu, lewat sistem KRIS, juga akan dilengkapi fasilitas, seperti kamar mandi, tirai pemisah dan lainnya, sehingga privatisasi pasien benar-benar terjaga.

"Jerat-jerit apa sebelahnya terganggu, sekarang ada privasinya dan ada hal-hal lain yang secara fisik bangunan kita tentukan," tutur Budi.

Lebih lanjut, Ia menegaskan, perubahan skema kelas BPJS menjadi KRIS bukan untuk kepentingan rumah sakitnya, melainkan untuk 280 juta rakyat Indonesia. 

Budi mengatakan, pemerintah saat ini tengah mempertimbangkan batas iuran. Pertimbangan itu sudah hampir rampung.

"Itu yang dibicarakan juga dengan BPJS, dibicarakan juga dengan asosiasi rumah sakit. Tapi intinya teman-teman mesti tahu, ini pasti ada perdebatan antara pemberi layanan rumah sakit dengan masyarakat, nah kita pemerintah side-nya ke 280 juta rakyat, bahwa kualitasnya harus lebih baik," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI