Polri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp19,2 Miliar
SinPo.id - Kapolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) gagalkan penyelundupan benih bening lobster senilai Rp19,2 miliar. Benih tersebut berasal dari perairan di daerah Jawa Barat, lalu akan hendak dikirim ke luar negeri.
Kasubdit Gamkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go, pihaknya telah melakukan penggrebekan pennggrebekan sebuah gudang di kawasan Bogor, Jawa Barat. Kemudian ditemukan 91.246 benih lobster yang dibungkus 19 boks stereofoam.
“Dalam penggerebekan kami amankan tiga tersangka, kami amankan juga barang bukti benih-benih lobster sebanyak 19 boks stereofoam, setelah dilakukan pencacahan Tim KKP diamankan 91.246 ekor benih lobster,” ujar Donny dikutip dari laman resmi Polri, Sabtu, 18 Mei 2024
Donny menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas usaha perikanan tanpa izin di sebuah gudang berukuran 5×5 meter, yang terletak di wilayah Bogor.
Selain tersimpan lobster dalam 19 dus, di gudang tersebut juga barang-barang untuk mengemas lobster seperti tabung oksigen dan pengemasan lainnya.
Adapun 91.246 ekor benih lobster itu terdiri atas dua jenis, yakni lobster jenis pasir 72.204 ekor dan lobster jenis mutiara 19.042 ekor. Lobster jenis pasir dijual Rp200 ribu per ekor, sedangkan lobster jenis mutiara dijual Rp250 ribu per ekor.
“Jika dijumlahkan nilainya, kami berhasil amankan kerugian negara sekitar Rp19,2 miliar,” katanya.
Dari kasus ini, kata Donny, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Mereka adalah UD, ERP, dan CH yang berperan sebagai pengemas benih lobster.
“UD perannya sebagai kepala gudang dan koordinator, tersangka lainnya ERP dan CH perannya sebagai press packing. Jadi mereka packing BBL dalam bentuk kemasan sehingga bisa bertahan hidup untuk didistribusikan ke daerah lain,” jelasnya.
Lebih jauh Donny mengatakan, pihaknya akan terus mendalami temuan ini. Sebab, tiga tersangka perannya sebatas pengemas benih lobster. Namun polisi sudah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku lain.
“Kita akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku-pelaku lain, artinya kita tidak berpuas diri sampai disini, kami mohon waktu sehingga kita bisa mengungkap jejaring lainnya.
Akibat perbuatannya, Undang-undang Perikanan No 45 Tahun 2009 pasal 92 juncto pasal 16 dengan ancaman pidana 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

