Kuasa Hukum Firli Bahuri Hormati Keputusan Prof Romli Tolak Jadi Saksi Meringankan

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 04 Januari 2024 | 21:34 WIB
Firli Bahuri (SinPo.id/ Ashar)
Firli Bahuri (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Kuasa hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar merespon ihwal penolakan ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, untuk menjadi saksi meringankan kliennya. Ian mengatakan pihaknya menghormati keputusan Romli tersebut. 

"Dia tetap mau untuk menjadi ahli kami gitu ya, ya kita hormati sikap beliau selaku begawan hukum," ujar Ian saat dihubungi, Kamis, 4 Januari 2024.

Ian menyebut, Romli telah memberi contoh  kepada publik jika untuk saksi meringankan itu memang orang yang tahu persis sehari-hari, berinteraksi dengan orang yang akan berikan keterangan meringankan.

Terkait pengganti Romli untuk saksi meringankan, Ian mengaku akan lebih dulu berdiskusi dengan kliennya apakah perlu ada pengganti atau tidak. 

"Kita akan menjajaki pengganti beliau ya, saksi yang meringankan saksi, 'a de charge'. Kan Pasal 65 itu kan ketentuan wajib ya, dalam KUHAP bagi seseorang yang menjadi tersangka berhak untuk menghadirkan ahli atau saksi yang meringankan terhadap tuduhan," ungkap dia. 

Sebelumnya, Romli Atmasasmita menolak menjadi saksi meringankan Firli Bahuri yang telah menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Romli menyebut hanya akan bersedia memberi keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus tersebut. 

"Tidak bersedia saksi meringankan. Tetapi bersedia sebagai ahli," ujar Romli, Rabu, 3 Januari 2024.

Romli mengatakan, sudah menyampaikan penolakannya menjadi saksi meringankan ke Firli dan Dirkrimsus Polda Metro Jaya. Menurut dia, saksi meringankan merupakan orang yang mendengar dan mengetahui suatu peristiwa pidana.sinpo

Komentar: