Rampung Disidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron: Saya Hormati

Laporan: david
Selasa, 14 Mei 2024 | 18:31 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron rampung diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik pada Selasa 14 Mei 2024 sore.

Ghufron disidang etik Dewas KPK atas dugaan membantu memutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke Malang, Jawa Timur.

Berdasarkan pantauan, Nurul Ghufron yang keluar dari Kantor Dewas KPK Jakarta sekitar pukul 15.40 WIB. Dia mengaku bersyukur karena sidang etik tahap pertama sudah dilewati.

"Jadi alhamdulillah sidang etik pertama atas dugaan pelanggaran etik saya tadi diselengarakan secara maraton karena saksinya kalau enggak salah ada enam yang sudah dihadirkan," kata Nurul Ghufron kepada wartawan.

Ghufron menghormati langkah Dewas KPK dalam melakukan proses pembuktian etik melalui sidang hari ini. Namun, ia tidak menjelaskan mengenai materi pemeriksaan Dewas KPK.

"Hal-hal materi saya kira itu bisa ditanyakan ke anggota Dewas KPK, saya tidak bisa menceritakan materinya. Sekali lagi saya akan menghormati, melakukan proses pembuktian sidang ini sampai diputuskan oleh Dewas," kata Ghufron.

Pimpinan KPK berkatar belakang akademisi itu menyatakan siap dihukum apabila terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai pimpinan KPK.

"Bukan urusan tentang melanggar wewenang, kalau saya melanggar wewenang, silakan dihukum dengan apa pun," kata Ghufron.

Dalam kesempatan itu, Ghufron juga mengatakan perbuatannya yang membantu memutasi pegawai Kementan itu berdasarkan perspektif kemanusiaan.

"Dalam pandangan saya begini, di atas ilmu saya, di atas jabatan saya, kalau saya melakukan perbuatan, kalau yang perbuatannya itu melanggar Pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, dalam pandangan saya ini adalah bagian dari kemanusiaan," katanya.

Adapun sidang hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Ghufron tidak memenuhi panggilan Dewas pada Kamis  2 Mei 2024.

Ghufron mengaku sengaja tidak menghadiri panggilan karena sedang menguji Peraturan Dewas (Perdewas) nomor 3 dan 4 tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA). 

Langkah Ghufron menguji Perdewas ke MA karena peraturan tersebut yang menjadi dasar Dewas melanjutkan perkara dugaan etik pimpinan KPK berlatar belakang akademisi itu. 

Menurut Ghufron, laporan dugaan pelanggaran etik terhadapnya sudah kedaluwarsa. Oleh karena itu, ia menguji Perdewas nomor 3 dan 4 tahun 2021 ke MA.

Selain itu, Ghufron juga mengungkapkan alasan lain meminta sidang dugaan pelanggaran etik ditunda. Saat ini, ia sedang menggugat Dewas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).sinpo

Komentar: