PSU Pilkada 2024, DPR Ingatkan Penyelenggara Pemilu Harus Profesional

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 27 Februari 2025 | 18:28 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Wahyudin Noor Aly (SinPo.id/ Tim Media)
Anggota Komisi II DPR RI Wahyudin Noor Aly (SinPo.id/ Tim Media)

SinPo.id - Anggota Komisi II DPR RI Wahyudin Noor Aly (Goyud), angkat bicara terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) atas hasil putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Menurut Goyud, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada merupakan langkah formal untuk menangani ketidakpuasan atas hasil Pemilu yang telah dilaksanakan.

Namun, di sisi lain, putusan tersebut juga menggarisbawahi kegagalan penyelenggara pemilu dalam menjalankan proses secara profesional, yang membuka potensi ketidakadilan atau kesalahan dalam hasil Pemilu.

"Ini menjadi sinyal tegas bahwa penyelenggara harus lebih berhati-hati dan transparan dalam menjalankan tugasnya. PSU bukan hanya soal pelaksanaan pemilu ulang, tetapi juga soal pertanggungjawaban moral dan profesionalitas penyelenggara," tegas politisi PAN, Kamis (27/2/25).

Terkait dengan pelaksanaan PSU di empat daerah, yakni Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Goyud menyoroti masalah utama yaitu lolosnya pasangan calon (paslon) yang seharusnya tidak memenuhi syarat, seperti mereka yang sudah menjabat selama dua periode. Hal ini menjadi perhatian serius untuk mengevaluasi kualitas kerja Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), khususnya dalam memastikan kelayakan paslon.

"Jika terbukti ada kelalaian atau ketidaktepatan dalam proses seleksi paslon yang berpotensi merugikan salah satu pihak, maka sanksi tegas harus segera diterapkan. Ini juga perlu dilakukan pengecekan apakah KPUD yang terlibat sudah dikenakan sanksi oleh DKPP atau belum. Jika kesalahan tersebut signifikan, penggantian penyelenggara yang tidak profesional harus segera dipertimbangkan," jelasnya.

Terkait pelaksanaan PSU Pilkada di Kabupaten Pesawaran, Gorontalo Utara, dan Kota Palopo, Goyud juga menyoroti persoalan pasangan calon yang lolos meskipun memiliki ijazah palsu. Menurutnya, KPUD harus aktif melakukan pengecekan dan klarifikasi terhadap keabsahan ijazah paslon melalui verifikasi langsung dengan universitas asal mereka.

"Jika terbukti ada kelalaian dalam pemeriksaan atau ketidakakuratan dalam proses verifikasi, maka sanksi yang tegas harus segera diterapkan kepada KPUD yang bersangkutan," katanya.

Goyud juga menekankan tentang tanggung jawab profesionalitas penyelenggara pemilu. Menurutnya, langkah-langkah ini sangat penting, tidak hanya untuk memastikan kualitas penyelenggara, tetapi juga untuk menjaga kredibilitas dan integritas pemilu di mata publik.

"Jika kesalahan tersebut terbukti signifikan dan tidak segera diperbaiki, penggantian penyelenggara yang tidak profesional harus dipertimbangkan untuk menjaga kredibilitas dan integritas pilkada," pungkasnya.