RUU TNI Disetujui di Komisi I, Siap Dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI Pekan Ini

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sudah disetujui di tingkat I, kini siap dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI terdekat yang dijadwalkan pada pekan ini.
"Bisa jadi pekan ini. Karena masih ada beberapa hari lagi di pekan ini, jadi pekan ini mungkin bisa diputuskan di rapat paripurna," kata Dave di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 18 Maret. Ia menjelaskan bahwa Rapat Paripurna DPR hanya bisa digelar pada hari Selasa atau Kamis, namun ia belum bisa memastikan apakah RUU tersebut akan dibawa dalam Rapat Paripurna Kamis (20/3), mengingat DPR belum memasuki masa reses pada pekan depan.
Dave juga menambahkan bahwa seluruh fraksi partai politik di DPR RI telah menyetujui RUU TNI untuk dilanjutkan ke tingkat selanjutnya pada Rapat Paripurna DPR RI. Persetujuan itu tercapai setelah melalui rapat panja dan rapat konsinyering sebelumnya.
"Jadi yang menjadi hambatan atau kendala, sudah kita selesaikan," ungkap Dave.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, juga menegaskan bahwa seluruh anggota Komisi I setuju untuk membawa RUU TNI yang telah disetujui di tingkat I, ke Rapat Paripurna DPR RI untuk pembicaraan tingkat II, guna disetujui menjadi undang-undang.
"Apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah bisa disetujui?" tanya Utut yang dijawab "setuju" oleh seluruh anggota yang hadir.
RUU TNI ini dipandang sebagai langkah penting dalam memperbarui ketentuan terkait peran dan organisasi Tentara Nasional Indonesia dalam menghadapi tantangan zaman yang terus berkembang.