Putusan MK Pilkada Ulang, DPR : Penyelenggara Harus Lebih Berhati-hati

Laporan: Sinpo
Kamis, 27 Februari 2025 | 18:05 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Wahyudin Noor Aly, (SinPo.id/Ist)
Anggota Komisi II DPR RI, Wahyudin Noor Aly, (SinPo.id/Ist)

SinPo.id -  Anggota Komisi II DPR RI, Wahyudin Noor Aly, menyatakan putusan Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Mahkamah Konstitusi tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, harus menjadi catatan bagi penyelenggara pemilihan umum baik KPU maupun Bawaslu. Noor Aly biasa dipanggil Goyud itu mengatakan PSU Pilkada merupakan langkah formal untuk menangani ketidakpuasan atas hasil Pemilu yang telah dilaksanakan.

Putusan tersebut juga menggarisbawahi kegagalan penyelenggara pemilu dalam menjalankan proses secara profesional, yang membuka potensi ketidakadilan atau kesalahan dalam hasil Pemilu. "Ini menjadi sinyal tegas bahwa penyelenggara harus lebih berhati-hati dan transparan dalam menjalankan tugasnya. PSU bukan hanya soal pelaksanaan pemilu ulang, tetapi juga soal pertanggungjawaban moral dan profesionalitas penyelenggara," ujar Goyud, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis 27 Februari 2025.

Goyud menilai pelaksanaan PSU di empat daerah, yakni Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Kutai Kartanegara, disebabkan masalah utama, yaitu lolosnya pasangan calon yang seharusnya tidak memenuhi syarat. Di antaranya mereka yang sudah menjabat selama dua periode. Sehingga hal ini menjadi perhatian serius untuk mengevaluasi kualitas kerja Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), khususnya dalam memastikan kelayakan paslon.

"Jika terbukti ada kelalaian atau ketidaktepatan dalam proses seleksi paslon yang berpotensi merugikan salah satu pihak, maka sanksi tegas harus segera diterapkan,” kata Goyud menjelaskan.

Bahkan, ia mengatakan perlunya pengecekan apakah KPUD yang terlibat sudah dikenakan sanksi oleh DKPP atau belum. “Jika kesalahan tersebut signifikan, penggantian penyelenggara yang tidak profesional harus segera dipertimbangkan," ungkap Goyud menegaskan.

Selain itu, terkait dengan pelaksanaan PSU Pilkada di Kabupaten Pesawaran, Gorontalo Utara, dan Kota Palopo, Goyud juga menyoroti persoalan pasangan calon yang lolos meskipun memiliki ijazah palsu. Goyud menekankan agar KPUD harus aktif mengecek dan klarifikasi terhadap keabsahan ijazah paslon melalui verifikasi langsung dengan universitas asal mereka. Jika terbukti ada kelalaian dalam pemeriksaan atau ketidakakuratan dalam proses verifikasi.

“Maka sanksi yang tegas harus segera diterapkan kepada KPUD yang bersangkutan," katanya.

Ia juga menekankan langkah penting, tidak hanya untuk memastikan kualitas penyelenggara, tetapi juga untuk menjaga kredibilitas dan integritas pemilu di mata publik. Goyud berharap agar semua pihak yang terlibat dapat bekerja lebih profesional dan bertanggung jawab, demi terciptanya Pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas. (*)

BERITALAINNYA