Bela Jokowi, Rampai Nusantara Bakal Lapor Deddy Sitorus ke MKD DPR

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 19 Maret 2025 | 08:21 WIB
Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar. (SinPo.id/Tio)
Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar. (SinPo.id/Tio)

SinPo.id - Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar mengatakan, pihaknya bakal melaporkan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Deddy Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dan Bareskrim Mabes Polri atas dugaan fitnah yang dilakukannya terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo. 

"Setelah melakukan kajian mendalam, pertimbangan dan rapat pengurus tingkat nasional, Rampai Nusantara memutuskan menugaskan dan memberikan kuasa secara hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rampai Nusantara untuk melaporkan Deddy Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Bareskrim Mabes Polri," kata Merdiansyah dalam konferensi pers, Selasa, 18 Maret 2025. 

Merdiansyah meminta aparat penegak hukum untuk dapat menerima dan menindaklanjuti laporan Rampai Nusantara. Karena serangan Deddy Sitorus kepada Jokowi hanya fitnah tanpa bukti. Hal itu juga telah membuat gaduh di masyarakat dan juga meminta MKD dapat memproses laporan Rampai Nusantara karena diduga kuat Deddy Sitorus melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

"Rampai Nusantara akan mendukung penuh langkah politik maupun hukum yang diambil oleh Jokowi dan kami akan selalu membersamai Jokowi beserta keluarga dalam segala situasi kondisi apapun," ujarnya. 

Bagi Merdiansyah, pernyataan Deddy Sitorus terkait informasi ada utusan datang meminta Jokowi tidak dipecat dari keanggotan partai dan mendorong Sekjen Hasto Kristiyanto mundur dari jabatanya merupakan rangkaian terencana dan berulang. Hal itu diduga sebagai fitnah dan framing jahat untuk mendiskreditkan Jokowi dan keluarganya. 

Ia menegaskan, Rampai Nusantara memiliki keterkaitan langsung atas serangan, fitnah, framing jahat dan upaya mendiskreditkan lainya yang dialamatkan kepada pak Jokowi yang saat ini juga merupakan dewan pembina Rampai Nusantara. 

Oleh karena itu, Rampai Nusantara mengecam dan mengingatkan bahwa pernyataan Deddy Sitorus yang menyebutkan terdapat utusan Jokowi meminta Hasto Kristiyanto harus mundur, tidak mencabut keanggotan Jokowi di partai tersebut dan menyampaikan ada sekitar sembilan orang dari PDIP Perjuangan yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK, merupakan tudingan tidak berdasar, asal bunyi atau fitnah serta ujaran kebencian yang memiliki konsekuensi sosial dan hukum. 

Secara organisasi Rampai Nusantara merasa berkeberatan dan dirugikan atas serangan yang terus dialamatkan kepada Joko Widodo karena merupakan dewan pembina di organisasi. 

"Serangan ugal-ugalan dari sebagian kader PDI Perjuangan seperti yang dilakukan Deddy Sitorus kepada Jokowi telah melampaui batas kewajaran yang kami anggap sebagai tindakan sistematis untuk menjatuhkan nama baik Jokowi dan keluarga," ujarnya. 

Rampai Nusantara menilai, kasus yang menimpa  Hasto Kristiyanto murni perkara hukum dalam hal ini dugaan tindak pidana korupsi terkait suap-menyuap dan menghalangi penyidikan. 

"Harusnya dihadapi oleh bersangkutan dengan jantan dan tidak menggunakan cara-cara fitnah, mengkambinghitamkan orang lain untuk menarik simpati dan membangun framing agar kasusnya seolah-olah menjadi peristiwa politik dan kami tegaskan Hasto Kristiyanto Tahanan Kasus Korupsi bukan tahanan politik," ungkapnya. 

Untuk itu, Rampai Nusantara mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi atau terpengaruh atas pernyataan Deddy Sitorus maupun kader PDI Perjuangan lainya yang dengan sengaja menyerang Jokowi. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI