Trump Kenakan Tarif Impor 32 Persen untuk Produk Indonesia

SinPo.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif dagang yang lebih luas untuk semua impor ke AS, pada Rabu, 2 April 2025, waktu setempat. Termasuk Indonesia yang dikenakan tarif 32 persen.
Trump mengumumkan tarif tersebut diikuti dengan daftar tarif timbal balik yang akan dikenakan kepada 180 lebih negara.
"Dalam banyak kasus, terutama dalam hal perdagangan, kawan lebih buruk daripada lawan. Kita mensubsidi banyak negara dan membuat mereka berbisnis dan maju. Mengapa kita melakukan ini? Maksud saya, kapan kita bisa mengatakan kalian harus bekerja untuk diri sendiri. Kita akhirnya mengutamakan Amerika," kata Trump saat mengumumkan kebijakan itu di Gedung Putih, dikutip dari laman whitehouse.gov,
Dalam peluncuran yang disebut "Hari Pembebasan" itu, Trump memberlakukan tarif dasar sebesar 10 persen pada negara-negara yang mulai berlaku pada 5 April. Tarif impor resiprokal akan ditambahkan untuk beberapa negara yang dianggap sebagai pelanggar terburuk. Bea tambahan itu bakalmenyusul pada tanggal 9 April.
Dari daftar tersebut, China dikenai tarif tambahan sebesar 34 persen, Uni Eropa 20 persen, Korea Selatan 25 persen dan Jepang 24 persen.
Negara-negara ASEAN tak luput dari sengatan Hari Pembebasan. Seperti Singapura 10 persen, Filipina 17 persen, Indonesia 32 persen, Thailand 36 persen, Myanmar 44 persen, Vietnam 46 persen, Laos 48 persen, dan Kamboja 49 persen.
Trump mengatakan tarif tambahan tersebut dihitung berdasarkan hambatan tarif dan non-tarif yang telah lama dikeluhkan sebagai perdagangan yang tidak adil bagi Amerika.
Perintah eksekutif yang ditandatangani oleh Trump juga mencakup kewenangan modifikasi yang memungkinkan AS menaikkan bea lebih tinggi lagi jika negara-negara membalas.
"Saya katakan hentikan tarif Anda sendiri dan hilangkan hambatan Anda," tegas Trump.
Trump mengatakan perhitungan tarif sebenarnya hanya setengah dari kecurangan yang ditemukan timnya, dengan mengatakan ia bisa saja menaikkan tarif lebih tinggi.
Trump menyebut pendekatannya sebagai "timbal balik yang baik." Tarif impor akan diberlakukan oleh Trump dengan mendeklarasikan keadaan darurat nasional menggunakan undang-undang tahun 1977 yang disebut Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional.
EKBIS 1 day ago
GALERI 1 day ago
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago