DLH DKI: Rencana Retribusi Sampah Masih Dikaji dengan Kemendagri

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 27 Februari 2025 | 16:28 WIB
Ilustrasi tumpukan sampah (SinPo.id/dok. Pemprov DKI)
Ilustrasi tumpukan sampah (SinPo.id/dok. Pemprov DKI)

SinPo.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI menyatakan rencana penerapan retribusi sampah di Jakarta masih dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala DLH DKI, Asep Kuswanto menjelaskan, Pemprov Jakarta mengajukan penundaan restribusi sampah hingga 1 Januari 2025.

"Pembahasan mengenai retribusi dan pergub-nya masih dalam tahap harmonisasi dengan Kemendagri, dan sampai sekarang belum selesai," kata Asep dalam keterangannya, Kamis, 27 Februari 2025.

Selain itu, dia mengungkapkan DLH DKI telah melakukan pembicaraan lebih lanjut mengenai peraturan ini dengan Komisi D DPRD  Jakarta. 

"Pada peraturan yang akan diberlakukan nanti, masyarakat yang tidak memisahkan sampah di rumah atau tidak menjadi anggota aktif bank sampah akan dikenakan biaya retribusi bulanan yang bervariasi, antara Rp10.000 hingga Rp77.000," ungkap dia. 

Kendati demikian, Asep menuturkan, bahwa bagi warga yang aktif menjadi nasabah bank sampah, yang artinya menyetorkan sampahnya setidaknya empat kali dalam sebulan, tidak akan dikenakan biaya retribusi.

"Masyarakat akan diberikan pilihan untuk memilah sampah di rumah dan bergabung dengan bank sampah, atau membayar retribusi," ungkap dia. 

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, peraturan retribusi ini tidak terkait dengan iuran sampah yang selama ini dipungut oleh pihak RT/RW. Asep menjelaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendidik masyarakat agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah. 

"Jika biaya retribusi semakin tinggi, itu menjadi indikator bahwa masyarakat belum melakukan pemilahan sampah secara maksimal dan belum bergabung dengan bank sampah. Hal ini tentu akan berdampak pada kinerja DLH," tandasnya.