KAI Ingatkan Aturan Barang Bawaan dan Biaya Kelebihan Bagasi Selama Lebaran

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 29 Maret 2025 | 05:48 WIB
Penumpang Kereta Api (SinPo.id/Ashar)
Penumpang Kereta Api (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan seluruh pelanggan untuk mematuhi ketentuan barang bawaan selama periode Angkutan Lebaran 2025. KAI menetapkan bahwa setiap penumpang diperbolehkan membawa barang dengan berat maksimum 20 kg atau volume total tidak lebih dari 100 dm³ (dimensi 70x48x30 cm) tanpa dikenakan biaya tambahan.

“Kami mengimbau seluruh pelanggan untuk memastikan barang bawaan tetap dalam batas ketentuan agar perjalanan lebih nyaman dan lancar," ujar Vice President Public Relations KAI Anne Purba dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 29 Maret 2025.

Bagi pelanggan yang membawa barang melebihi ketentuan tersebut, KAI menyediakan layanan ekspedisi di sejumlah stasiun. Penumpang juga akan dikenakan tarif kelebihan bagasi yang bervariasi berdasarkan kelas layanan. Penumpang kelas eksekutif dikenakan biaya Rp10.000 per kg, kelas bisnis Rp6.000 per kg, dan kelas ekonomi Rp2.000 per kg.

Selain itu, KAI juga melarang beberapa jenis barang untuk dibawa ke dalam kereta, seperti narkotika, bahan mudah terbakar, senjata tajam atau api tanpa izin, hewan peliharaan, serta barang dengan bau menyengat. Pelanggan yang ingin mengirimkan hewan peliharaan dapat memanfaatkan layanan pengiriman melalui KAI Logistik.

KAI mengimbau pelanggan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan barang bawaan agar perjalanan lebih nyaman dan lancar, serta meminimalisir potensi gangguan dan biaya tambahan selama perjalanan.

“Petugas di stasiun akan melakukan pemeriksaan guna memastikan kepatuhan pelanggan terhadap aturan barang bawaan. Kami mengajak seluruh penumpang untuk mengikuti ketentuan ini demi menciptakan perjalanan yang lebih aman, nyaman, dan tertib bagi semua,” tambah Anne.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI