Kasus Korupsi Impor Baja, Kejagung Periksa Pejabat Dirjen Bea dan Cukai

Laporan: Samsudin
Rabu, 23 Maret 2022 | 18:37 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana/ist
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana/ist

SinPo.id - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus korupsi  impor baja, besi, dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang diperiksa yaitu NDH selaku Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa pada Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.

“Diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021,” ungkap Ketut melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/3).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan,” tambahnya.

Terkait kasus ini, sebelumnya, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) juga menggeledah kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan tiga perusahaan importir baja dan besi, terkait kasus dugaan korupsi impor baja, besi, dan produk turunannya.

Ketut Sumedana mengatakan, kasus dugaan korupsi impor baja, besi, dan produk turunannya dilakukan di Kemendag dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada 2016 sampai 2021.

 Ketut Sumedana mengatakan, penggeledahan dilakukan oleh penyidik mulai Senin (21/3) malam lalu. Kemudian pada Selasa (22/3), tim penyidik selain melakukan penggeledahan juga menyita ribuan dokumen alat bukti terkait kasus itu.

Penggeledahan di Kemendag dilakukan di dua lokasi. Yakni di Data Center, Pusat Data dan Sistem Inormasi (PDSI) Sekretariat Jenderal Kemendag Lantai 9 Gedung Kemendag dan Direktorat Impor Kemendag.

Dari penggeledahan di PDSI Kemendag, tim penyidik menyita satu buat flashdisk yang berisi 27 file rekapitulasi surat penjelasan terhadap enam perusahaan importir baja, dan besi, serta surat penjelasan terkait bidang aneka tambang industri.

“Yang disita, berupa alat-alat bukti elektronik, dan dokumen-dokumen, juga ada sejumlah uang tunai yang turut disita,” ujar Ketut.

Dalam penggeledahan di Direktorat Impor Kemendag, tim penyidik menyita personal computer (PC), laptop, dan ponsel. Selain itu, penyidik juga menyita dokumen surat penjelasan dan surat persetujuan impor terkait pengadaan baja, dan besi.

“Dari penggeledahan tersebut, juga ditemukan sejumlah uang Rp 3,35 juta yang turut disita,” kata Ketut.

Penggeledahan juga dilakukan di tiga kantor persuahaan. Pertama di kantor PT Intisumber Bajasakti di Pluit, Jakarta Utara. Dari lokasi itu tim penyidik menyita dokumen bea cukai 2.0 terkait pemberitahuan impor barang berupa besi baja. Selain itu, penyidik juga menggeledah PT Bangun Era Sejahtera di Jatiuwung, Tangerang, Banten.

Tim penyidik kemudian menyita dokumen bea cukai dan surat pemberitahuan impor barang berupa besi baja. Dari kantor PT Bangun Era Sejahtera penyidik juga menyita dokumen faktur penjualan 2017 sampai 2020, dan dokumen daftar rekening bank.

Kantor PT Perwira Adhitama Sejati di Penjaringan, Jakarta Utara juga turut digeledah penyidik terkait perkara itu.

Dari penggeledahan, tim penyidik menyita dua buah harddisk eksternal, dokumen bea cukai terkait pemberitahuan impor barang besi dan baja, serta laporan keuangan, dan angka pengenal impor umum, juga dokumen izin usaha.sinpo

Komentar: