Korupsi Tata Niaga Timah, Kejagung Sita Uang Tunai Rp10 Miliar dan 2 Juta Dollar Singapura

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 09 Maret 2024 | 14:11 WIB
Uang hasil penyitaan kejagung di kasus korupsi tata niaga timah (SinPo.id/kejagung)
Uang hasil penyitaan kejagung di kasus korupsi tata niaga timah (SinPo.id/kejagung)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp10 miliar dan dua juta SGD terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.  

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, penyitaan tersebut hasil dari serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa lokasi, yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal pria berinisial HL di wilayah DKI Jakarta.

"Tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10.000.000.000 dan SGD 2.000.000 yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan," kata Ketut dalam keterangan resminya, Sabtu, 9 Maret 2024.

Menurut Ketut, kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.

"Selanjutnya, tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," ungkap dia. 

Sebelumnya, Kejagung menetapkan satu tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi ini. Ketut mengatakan, pihaknya telah memeriksa total 139 orang saksi dalam menangani perkara ini. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka berinisial ALW, selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai 2020 PT Timah Tbk," kata Ketut dalam keterangan resminya pada Jumat, 8 Maret 2024.

Dengan tambahan satu orang tersangka tersebut, maka jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini total 14 orang, termasuk tersangka dalam perkara Obstruction of Justice.sinpo

Komentar: