KPU Siapkan Tim Hukum Hadapi Sengketa Pemilu 2024

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 09 Maret 2024 | 13:17 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari (SinPo.id/anam)
Ketua KPU Hasyim Asyari (SinPo.id/anam)

SinPo.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari memastikan, pihaknya telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi sengketa pasca pengumuman hasil Pemilu 2024. Persiapan ini sebagai pembelajaran dari proses sengketa Pemilu 2019 lalu.

"Berdasarkan pengalaman yang lalu 2019, KPU membentuk tim untuk kuasa hukum dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi pembagiannya adalah per partai. Karena, setiap partai itu akan mengajukan gugatan yang tadi apakah DPR RI, provinsi, kabupaten/kota, lalu di Dapil mana. Kemudian yang di soalnya katakanlah di kecamatan mana, desa mana, kelurahan mana, dan TPS mana," kata Hasyim di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu, 9 Maret 2024.

Hasyim menegaskan, kendati sengketa dilakukan oleh DPRD setingkat provinsi atau kabupaten/kota, namun semua harus dilakukan oleh pengurus partai di tingkat pusat.

"Menurut ketentuan di Mahkamah Konstitusi, legal standing atau pihak yang dapat mengajukan gugatan itu adalah pimpinan pusat partai politik," ujarnya.

Namun demikian, Hasyim tidak merincikan berapa jumlah anggota tim yang terlibat. Sebab, KPU akan mempelajari tingkat kesulitan dan jumlah sengketa yang akan diadukan.

"Yang namanya pemilu itu potensial disengketakan, maka KPU menyiapkan tim hukum untuk nanti menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi," kata Hasyim.

Lebih lanjut, Hasyim menegaskan, proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada jangka waktu 3x24 jam.

"Masa pendaftarannya itu bukan hitungan hari kerja, tapi hari kalender. Karena undang-undang Pemilu menyebutnya 3 X 24 jam para pihak peserta pemilu yang mengajukan sengketa komplain terhadap penetapan hasil pemilu itu didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi," tutup Hasyim.sinpo

Komentar: