Eks Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Jadi Penghuni Baru Lapas Sukamiskin

Laporan: Samsudin
Rabu, 23 Maret 2022 | 18:15 WIB
Eks Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles saat diumumkan KPK sebagai tersangka/net
Eks Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles saat diumumkan KPK sebagai tersangka/net

SinPo.id -  KPK akhirnya mengeksekusi Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusanya inkrah.

Yoory Pinontoan bakal mendekam di Lapas Klas IA Sukamiskin selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani sebelumnya. Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Jaksa eksekusi Josep Wisnu Sigit, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Februari 2022 yang berkekuatan hukum hukum dengan Terpidana Yoory Corneles," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (23/3).

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun dan enam bulan (6,5 tahun) penjara terhadap Yoory Corneles Pinontoan.

Yoory juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan

Majelis hakim menyatakan bahwa Yoory terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Yoory terbukti melakukan korupsi pengadaan tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur, dalam rangka proyek pembangunan hunian Down Payment (DP) nol rupiah.

Yoory Pinontoan dinyatakan terbukti telah melakukan korupsi bersama-sama dengan para bos PT Adonara Propertindo yakni, Tommy Adrian; Anja Runtuwene; dan Rudy Hartono Iskandar. Tak hanya itu, PT Adonara Propertindo selaku korporasi juga dinyatakan bersalah terlibat bersama-sama dalam perkara ini.

Yoory dinyatakan telah memperkaya orang lain serta korporasi atas pengadaan tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur. Yoory disebut telah memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku Beneficial Owner PT Adonara Propertindo sebesar Rp152 miliar. Sehingga, hal itu berakibat merugikan keuangan negara.

Atas perbuatannya, Yoory dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.sinpo

Komentar: