KORUPSI PT ANTAM

Tolak Praperadilan Budi Said, Kejagung Apresiasi PN Jaksel

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 19 Maret 2024 | 18:34 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (SinPo.id/ Dok. Kejagung)
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (SinPo.id/ Dok. Kejagung)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Budi Said (BS) terkait penetapan tersangka di perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, pihaknya bekerja secara profesional dan sesuai prosedur dalam melakukan proses tindakan hukum terhadap pengusaha asal Surabaya ini. 

"Tindakan penegakan hukum yang dilakukan Tim penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara ini, telah sesuai dengan prosedur formal baik proses penyidikan, penggeledahan dan penyitaan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Ketut dalam keterangan resminya, Selasa, 19 Maret 2024.

Menurut Ketut, pihaknya telah memeriksa total 52 orang saksi dalam perkara ini. Selain itu, sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, salah satunya BS. 

Lebih lanjut, Ketut menuturkan, pihaknya bakal terus mendalami kasus dugaan korupsi yang dimaksud. Sehingga, kata dia, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. 

"Meski telah ditetapkan dua orang tersangka namun tidak menutup kemungkinan bahwa perkara ini akan berkembang terus mengerah pada pihak-pihak yang menerima keuntungan dari perkara ini," kata Ketut.

Sebagai informasi, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Lusiana Amping tidak menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan Budi Said.

Pengusaha properti yang dijuluki "crazy rich" Surabaya itu mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.  Budi Said ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI