Kemenlu Resmi Terapkan Kebijakan Satu Data, Begini Penjelasannya

Laporan: Tisa
Selasa, 16 Maret 2021 | 19:56 WIB
Gedung Kementerian Luar Negeri. (Foto: kemlu.go.id)
Gedung Kementerian Luar Negeri. (Foto: kemlu.go.id)

sinpo, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri resmi mengimplementasikan Kebijakan Satu Data bagi perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Kebijakan ini diharapkan akan memperkuat data WNI di seluruh dunia guna memberikan perlindungan yang maksimal. 

"Langkah tersebut juga merupakan realisasi dari visi Presiden dalam melaksanakan amanat konstitusi dengan menghadirkan negara bagi perlindungan dan keamanan warga negara, termasuk di luar negeri," kata Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani di Jakarta, Selasa (16/3/2021).

Jaleswari menjelaskan, Kebijakan Satu Data sudah dikawal sejak literasi pertama KSP pada 2016. Arahan Presiden terkait kebijakan satu data merupakan bagian dari evidence based policy making. Walaupun telah terdapat produk hukum dalam bentuk Perpres 39/2019 untuk kebijakan Satu Data, seperti yang Presiden sampaikan pada Rapat Intern 02 Juni 2020, implementasinya masih lambat.

Lebih jauh, ia menerangkan bahwa perlindungan warga negara punya peran sentral sebagau penyangga diplomasi politik dan diplomasi ekonomi. Tata kelola perlindungan WNI yang profesional akan menaikkan reputasi Indonesia dalam hubungan luar negeri yang pada gilirannya dapat menjadi modalitas dan ‘quality assurance’ bagi diplomasi ekonomi. 

Keamanan warga negara harus menjadi landasan bagi kebijakan luar negeri lainnya, yaitu diplomasi politik dan diplomasi ekonomi. 

"Kesungguhan negara dalam perlindungan dan keamanan warga negara akan menguatkan reputasi diplomasi politik Indonesia dan menjadi ‘quality assurance’ bagi diplomasi ekonomi yang saat ini sedang diintensifkan oleh Presiden Joko Widodo," ucap Jaleswari.

Kebijakan ini juga sejalan dengan komitmen presiden tentang Pembangunan Manusia Indonesia unggul dan Tangguh bagi Indonesia Emas 2045. Ini juga mencakup keberadaan masyarakat dan warga negara di Luar Negeri yang memiliki daya juang dan daya saing tinggi dalam kancah global.

"Cita-cita tersebut harus dimulai dari proses pendataan yang akurat, interoperable dan dapat dibagipakaian secara integratif dan kolaboratif dengan merentas sekat ego-sektoral," tegasnyasinpo

Komentar: