KPU Jakarta: Syarat Maju Cagub independen Minimal 618 Ribu KTP

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 10 Mei 2024 | 20:10 WIB
Ilustrasi KTP (SinPo.id/Pemprov DKI)
Ilustrasi KTP (SinPo.id/Pemprov DKI)

SinPo.id - Komisioner KPU DKI Jakarta bidang Teknis Penyelenggara Pemilu Dody Wijaya menyebut, syarat calon gubernur (cagub) Jakarta jalur independen harus minimal mendapat dukungan sebanyak 618.968 KTP.

"Untuk DKI Jakarta 618.968 dukungan yang harus tersebar minimal di empat Kota atau Kabupaten," kata Dody kepada wartawan, Jumat, 10 Mei 2024.

Menurut Dody, semua orang yang ingin menjadi cagub-cawagub lewat jalur perseorangan harus memenuhi syarat minimal dukungan tersebut. 

"Misalnya syarat dukungannya kurang dari 618 ribu maka kami akan terbitkan berita acara untuk dikembalikan penerimaan dukungannya, atau tidak kami terima," ungkap dia. 

Sejauh ini, kata dia, sudah ada dua dari tiga calon yang telah mengajukan permohonan akses mendaftar cagub DKI lewat jalur independen atau perseorangan. 

"Jadi tiga dari bakal pasangan calon tersebut, sudah dua yang mengajukan akses Silon, yaitu Pak Dharma Pongrekun dan Pak Sudirman Said sudah mengajukan akses Silon," ujar Dody. 

Sebagai informasi, dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024 sudah bisa diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai tanggal 8-12 Mei 2024.

Sementara itu, untuk jadwal pendaftaran bakal pasangan calon baik dari jalur partai politik atau perseorangan dapat dilakukan adalah 27-29 Agustus 2024.

Adapun Pilkada 2024 akan digelar serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2024. Pilkada dilaksanakan di wilayah provinsi dan atau kabupaten/kota untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.sinpo

Komentar: