MUI Ingatkan Jangan Cari Keuntungan dalam Pengelolaan Haji

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 16 Maret 2025 | 12:46 WIB
Ilustrasi jemaah memadai area tawaf di Masjidil Haram. (SinPo.id/dok. Kemenag)
Ilustrasi jemaah memadai area tawaf di Masjidil Haram. (SinPo.id/dok. Kemenag)

SinPo.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan Kementerian Agama (Kemenag) tidak bertindak sebagai 'agen travel' untuk mencari keuntungan dalam pengelolaan haji, tetapi negara hadir berorientasi nirlaba dan publik service. 

"Orientasi negara hadir itu nirlaba dan publik service, bukan malah berfungsi sebagai 'agen travel' yang berorientasi keuntungan," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, dalam keterangannya, Minggu, 16 Maret 2025. 

Ni'am menjelaskan, negara memiliki tugas untuk mengadministrasikan urusan keagamaan, tanpa harus masuk ke dalam substansi keagamaan.

Sebagaimana urusan haji, undang-undang tidak mengatur terkait keabsahan haji, namun mengatur bagaimana umat Islam yang punya kewajiban haji difasilitasi hingga menjalankan ibadah haji yang mabrur, termasuk di dalam pengelolaan keuangannya.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menerangkan, peran negara di dalam pengelolaan keuangan haji yang harus dipahami adalah untuk mengoptimalkan dana yang terkumpul dan belum dipakai untuk dikembangkan di instrumen keuangan yang tak bertentangan prinsip syariah. 

Dia menekankan, setoran dana oleh calon jamaah haji tidak diniatkan untuk kepentingan investasi, tetapi semata-mata untuk mendapatkan porsi berangkat ibadah haji. 

"Inilah pentingnya negara hadir untuk mengadministrasikan urusan keagamaan yang dimiliki umat beragama di dalam urusan keagamaannya," terangnya. 

Selain mengadministrasikan urusan haji, sambungnya, negara juga memiliki tugas untuk mengembangkan uang jamaah haji dan mewujudkan kemaslahatan.