Pegawai Pegadaian Desak Kepastian Hukum terkait PKB
SinPo.id - Serikat Pekerja PT Pegadaian (SP Pegadaian) melayangkan protes keras terhadap manajemen perusahaan yang diduga melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2023–2025.
Sejak Mei 2024, kedua pihak telah menempuh berbagai jalur penyelesaian dari bipartit hingga dua kali mediasi dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta namun belum membuahkan hasil.
"Manajemen bersikukuh pada tafsir sepihak. Ini mengkhianati semangat kerja sama dalam PKB," kata Ketua Umum SP Pegadaian, Mufri Yandi.
SP Pegadaian mempersoalkan rekrutmen eksternal, program pensiun dini, serta status karyawan menjelang pensiun. Persoalan ini dinilai berdampak langsung pada kesejahteraan pegawai.
Puncaknya, pada 17 April 2025, Dinas Tenaga Kerja menerbitkan Anjuran Tertulis agar Pegadaian mematuhi seluruh isi PKB.
Bila diabaikan, SP Pegadaian berhak membawa perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004.
"Kami ingin kepastian hukum, bukan hanya demi aturan, tapi demi keadilan dan kesejahteraan pekerja," tegas Mufri.
SP Pegadaian juga mendesak penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG), terutama dalam kebijakan rekrutmen dan manajemen SDM.

