TNI Dapat Tugas Baru di RUU TNI, Termasuk Menjaga Ketahanan Siber dan Atasi Narkoba

SinPo.id - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI), akan ada penambahan tugas bagi TNI, yang mencakup menjaga ketahanan siber dan mengatasi masalah narkoba. Penambahan ini menjadikan jumlah Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam RUU TNI meningkat menjadi 17, dari yang sebelumnya hanya 14.
"Di dalam RUU TNI ini ada tiga tugas baru, yaitu menjaga ketahanan siber, mengatasi masalah narkoba, dan beberapa tugas lainnya," ujar TB Hasanuddin saat ditemui di Jakarta, Sabtu 15 Maret 2025, di sela Rapat Panja RUU TNI.
Menurut TB Hasanuddin, TNI akan berperan penting dalam mendukung ketahanan siber negara, khususnya yang terkait dengan sektor pemerintahan. Tugas ini melibatkan TNI dalam membantu Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dalam upaya menjaga keamanan dunia maya di Indonesia.
Selain itu, dalam mengatasi masalah narkoba, TNI akan berperan sebagai pendukung pemerintah, namun tidak terlibat langsung dalam penegakan hukum. Tugas TNI di bidang ini adalah memberikan bantuan kepada pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
“Ini nantinya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan presiden,” tambah TB Hasanuddin.
Tugas TNI dalam OMSP yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mencakup 14 bidang, antara lain mengatasi gerakan separatis bersenjata, pemberontakan bersenjata, terorisme, dan mengamankan objek vital nasional. Selain itu, TNI juga berperan dalam tugas perdamaian dunia, pengamanan presiden dan wakil presiden, serta membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penambahan tugas ini diharapkan dapat memperkuat peran TNI dalam mendukung keamanan nasional, baik dalam aspek konvensional maupun non-konvensional seperti di dunia maya dan masalah narkoba.
HUKUM 16 hours ago
POLITIK 2 days ago
OLAHRAGA 1 day ago
BUDAYA 2 days ago
PERISTIWA 1 day ago
GALERI 2 days ago
GALERI 17 hours ago
BUDAYA 23 hours ago