Panja RUU TNI Bahas Tiga Klaster Utama: Kementerian Pertahanan, Lingkup Tugas TNI, dan Usia Prajurit

SinPo.id - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menggelar rapat di Jakarta pada Sabtu untuk membahas tiga klaster utama dalam rancangan undang-undang tersebut. Ketua Panja RUU TNI sekaligus Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menjelaskan bahwa tiga klaster utama yang sedang dibahas adalah kedudukan Kementerian Pertahanan dan TNI, lingkup baru tempat TNI boleh tetap aktif, serta soal usia prajurit.
"Saya tegaskan, tiga klaster ini saja, tidak ada yang lain," kata Utut di sela-sela rapat. Menurutnya, pembahasan RUU TNI dilakukan secara teliti, pasal demi pasal, meskipun ia belum bisa memastikan seberapa jauh progres pembahasan tersebut.
Salah satu topik yang sedang dibahas secara mendalam adalah mengenai penambahan jumlah operasi militer selain perang yang rencananya akan bertambah menjadi 17. "Satu per satu kami teliti. Saya bertanggung jawab soal ini," tambah Utut.
Mengenai target pengesahan RUU TNI, Utut menjelaskan bahwa Panja tidak memiliki target khusus untuk pengesahan, melainkan menunggu kesiapan dari pemerintah, khususnya Menteri Pertahanan, Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara. "Kalau pemerintah sudah siap, kami siap rapat kerja," ujar Utut.
Rapat Panja ini dimulai pada Jumat (14/3) dan direncanakan akan berlanjut hingga Minggu (16/3). Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Februari 2025 telah menyetujui RUU TNI untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Pembahasan RUU ini merupakan usul inisiatif pemerintah melalui Surat Presiden Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025.
PERISTIWA 11 hours ago
HUKUM 20 hours ago
BUDAYA 1 day ago
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 4 hours ago