Korupsi Jiwasraya, Bos Pan Arcadia dan Dhanawibawa Arthacemerlang Diperiksa Kejagung

Laporan: Bayu Primanda
Senin, 24 Februari 2025 | 17:50 WIB
Kantor Kejagung RI (Sinpo.id/Kejagung)
Kantor Kejagung RI (Sinpo.id/Kejagung)

SinPo.id -  Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi, terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Diketahui, kasus korupsi ini terjadi dalam rentang waktu yang panjang yakni pada periode 2008 hingga 2018.

Adapun kedua orang saksi tersebut terdiri dari Direktur Utama PT Pan Arcadia Capital Irawan Gunari, dan Direktur Utama PT Dhanawibawa Arthacemerlang, Sugianto Budiono.

Kapuspenkuk Kejagung, Harli Siregar mengatakan keduanya diperiksa untuk diperdalam keterangannya terkait dugaan korupsi pengelolaan investasi Jiwasraya.

"Keduanya diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 hingga 2018 atas nama Tersangka IR (Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata)," ujar Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya, Senin, 24 Februari 2025.

Sebagai informasi, Isa merupakan tersangka yang ditetapkan penyidik berdasarkan rekam jejaknya saat Isa masih menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada tahun 2006 sampai 2012.

Kala itu, persisnya pada Maret 2009, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan Djalil menyatakan, PT Asuransi Jiwasraya berada pada kondisi insolvent (perusahaan tidak bisa membayar kewajibannya) sehingga masuk kategori tidak sehat.

Pasalnya, per 31 Desember 2008 terdapat kekurangan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp 5,7 triliun. 

Sofyan Djalil pun mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk menambah modal sebesar Rp 6 triliun dalam bentuk zero coupon bond (obligasi tanpa bunga) dan kas agar PT Asuransi Jiwasraya mampu memenuhi kewajibannya.

Namun, usulan itu tidak disetujui karena rasio keuangan Jiwasraya terhadap kewajibannya sudah minus 580 persen. Jiwasraya bahkan sudah bisa dibilang bangkrut saat itu.

Kemudian, pada awal 2009, anggota direksi PT Asuransi Jiwasraya, antara lain Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, membahas rencana restrukturisasi.

Untuk menutupi kerugian, ketiganya membuat produk bernama JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi dengan bunga 9-13 persen. Bunga yang ditawarkan tersebut lebih tinggi dari rata-rata bunga yang ditawarkan perbankan, yakni 7,50-8,75 persen.

Adapun keputusan tersebut diambil atas sepengetahuan dan persetujuan dari tersangka Isa Rachmatarwata, di mana untuk memasarkannya sebagai produk asuransi harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK.