Polisi: Praperadilan Firli Bahuri Tak Ganggu Progres Proses Hukum

SinPo.id - Polda Metro Jaya menegaskan pengajuan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri itu sama sekali tidak menggangu proses hukum yang saat ini tetap berjalan sesuai prosedur. Tim penyidik juga terus mengumpulkan bukti tambahan untuk segera menuntaskan kasus mantan Ketua KPK itu.
"Kami menjamin bahwa penyidikan atas perkara ini berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku dan akan terus berlanjut hingga tuntas," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu, 15 Maret 2025.
Ade Safri menuturkan, proses hukum yang dilakukan terhadap kasus tersangka Firli itu tetap dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Tak hanya itu, tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan guna untuk segera menuntaskan kasus Firli.
"Penyidik mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," jelas Ade
Ia juga memastikan bahwa perkembangan dan progres kasus Firli Bahuri telah melibatkan unsur pengawas internal, termasuk Bidang Propam dan Itwasda Polda Metro Jaya, serta Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.
"Unsur pengawas internal, termasuk Bidang Propam dan Itwasda Polda Metro Jaya, serta Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya dilibatkan dalam penyelasaian kasus Firli," ungkapnya.
Diketahui, Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan, Jumat 14 Maret 2025, dan sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung pada 19 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengajuan praperadilan ini masih terkait sah atau tidaknya penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada November 2023.
HUKUM 7 hours ago
HUKUM 1 day ago