Minggu, 16 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
04:30
Subuh
04:40
Zuhur
12:01
Ashar
15:11
Magrib
18:05
Isya
19:14

Polisi Yakin Praperadilan Firli Bahuri Bakal Ditolak Lagi

Laporan: Firdausi
Sabtu, 15 Maret 2025 | 08:41 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/Firdausi)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan, pihaknya siap menghadapi praperadilan yang kembali diajukan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri (FB). 

Dia meyakini praperadilan terkait status tersangkanya Firli dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi pasti akan ditolak lagi oleh hakim.

"Saya sangat yakin dan meyakini bahwa hakim akan kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Firli, karena materi yang sama sudah pernah diuji di sidang praperadilan sebelumnya," kata Ade Safri kepada wartawan, Sabtu, 15 Maret 2025.

Ade kembali menyoroti gugatan praperadilan pertama, di mana hakim sudah menolak permohonan Firli, yang saat itu menggugat keabsahan penyidikan dan penetapan status tersangkanya.

"Hakim tunggal yang memeriksa gugatan praperadilan pertama memutuskan menolak gugatan tersangka FB," ungkapnya.

Karena materi pengajuan praperadilan kali ini sama dengan sebelumnya, maka sangat mungkin hakim kembali menolak permohonan Firli.  

"Saya sangat yakin dan meyakini bahwa hakim akan kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli," tegasnya.

Diketahui, Firli Bahuri mengajukan praperadilan pada 14 Maret 2025, dan sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung pada 19 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  

Pengajuan praperadilan ini terkait sah atau tidaknya penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada November 2023.

BERITALAINNYA