Strategi Bea Cukai dalam Melindungi Masyarakat dan Meningkatkan Penerimaan Negara

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 11 Januari 2025 | 01:19 WIB
Bea Cukai
Bea Cukai

SinPo.id -  Bea Cukai terus memperkuat pelaksanaan tiga fungsi utamanya sebagai trade dan industrial facilitator, community protector, dan revenue collector. Melalui implementasi Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai Berkelanjutan (PRKCB) sejak 2021 hingga 2024, Bea Cukai berkomitmen meningkatkan pelayanan, pengawasan, dan penerimaan negara.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa berbagai langkah strategis telah dilakukan sepanjang 2020–2024 untuk mendukung rencana strategis institusi. Berikut adalah pencapaian utama Bea Cukai dalam tiga fungsi utama tersebut:

A. Optimalisasi Fungsi Trade dan Industrial Facilitator

Sebagai trade dan industrial facilitator, Bea Cukai telah melaksanakan empat strategi utama:

1. Perbaikan Proses Bisnis Ekspor dan Impor

Penyempurnaan regulasi dan harmonisasi kebijakan untuk efisiensi waktu dan biaya.

Dwelling time mencapai 3,52 hari hingga Desember 2024, dengan percepatan clearance kepabeanan menjadi 0,49 hari.

Implementasi National Logistic Ecosystem (NLE) di 53 pelabuhan dan 7 bandara internasional untuk efisiensi logistik.

2. Digitalisasi dan Modernisasi Proses Bisnis

Pengembangan sistem Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) yang menurunkan tingkat downtime dan mempercepat waktu respons sistem.

3. Dukungan pada UMKM dan Fasilitas Fiskal

461 UMKM berhasil melakukan ekspor mandiri pada 2024 melalui program Klinik Ekspor dan fasilitas KITE IKM.

Pemberian pembebasan fiskal pada penanganan Covid-19 dan importasi badan internasional.

4. Peningkatan Pelayanan Cukai

Digitalisasi proses perizinan dan simplifikasi dokumen.

Dukungan terhadap industri tembakau berdampak pada peningkatan penyerapan tenaga kerja.

---

B. Optimalisasi Fungsi Community Protector

Sebagai community protector, Bea Cukai melaksanakan lima strategi untuk melindungi masyarakat dari ancaman ilegal.

1. Penertiban Impor, Ekspor, dan Cukai

Penindakan impor mencapai 21.397 kasus pada 2024, sedangkan penindakan ekspor tertinggi terjadi pada 2022 dengan 756 kasus.

Nilai barang hasil penindakan cukai pada 2024 mencapai Rp1,45 triliun.

2. Revitalisasi Patroli Laut

Penataan pangkalan sarana operasi (PSO) dan pengawasan antarpulau untuk memberantas penyelundupan.

3. Pemberantasan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP)

10,18 juta jiwa diselamatkan dari peredaran narkoba melalui operasi bersama dan pengembangan K-9.

4. Pengawasan Komoditas Tertentu

Penindakan terhadap ballpress, tekstil, dan minerba terus meningkat, mencapai 3.201 penindakan tekstil dan 59 penindakan minerba pada 2024.

5. Pengawasan Perbatasan

Pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi Babang diresmikan pada 2024 untuk menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah.

---

C. Optimalisasi Fungsi Revenue Collector

Sebagai revenue collector, Bea Cukai melaksanakan empat strategi utama:

1. Joint Program dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Pengintegrasian data dan pelaksanaan secondment untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

2. Audit Kepabeanan dan Cukai

Pemanfaatan data analytics dan e-audit dalam intensifikasi audit penerimaan.

3. Kolaborasi Sistem CEISA SIAP TANDING

Mendukung keberatan pajak dan membangun database terpadu untuk penyelesaian sengketa.

4. Optimalisasi Penerimaan Negara

Dialog penerimaan dan pembentukan tim optimalisasi penerimaan meningkatkan penerimaan pada 2024.


Penerimaan 2024 (YoY):

Bea Masuk: Rp53,0 triliun (tumbuh 4,1%)

Bea Keluar: Rp20,9 triliun (tumbuh 53,6%)

Cukai Hasil Tembakau: Rp216,9 triliun (tumbuh 1,6%)

Cukai MMEA dan EA: Rp9,2 triliun (tumbuh 13,9%)

BERITALAINNYA
BERITATERKINI