DPO PENIPUAN

Polda Metro Tangkap DPO Penipuan Haksono Santoso di Kebon Jeruk

Laporan: Firdausi
Kamis, 12 Desember 2024 | 13:15 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/ Firdausi)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/ Firdausi)

SinPo.id - Polda Metro Jaya akhirnya menangkap Haksono Santoso, buronan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai USD 2 juta. Tersangka ditangkap di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, 10 Desember 2024.

Pengusaha yang namanya sempat populer di era 2019-2020 itu kini langsung ditahan di Polda Metro Jaya untuk proses pengembangan lebih lanjut. 

"Iya tersangka sudah ditangkap dan langsung ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi, Kamis, 12 Desember 2024.

Penangkapan Haksono Santoso alias HS ini sekaligus menghentikan pelariannya dari kejaran polisi terkait kasus penipuan. Selama beraksi, tersangka kerap menjual nama-nama jenderal untuk dijadikan beking dirinya. 

HS sendiri telah ditetapkan menjadi DPO dengan surat DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya. HS diduga melakukan pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP senilai USD 2 juta. Penyelidikan kasusnya dimulai sejak 9 Desember 2019.

Penetapan DPO itu dilakukan Polda Metro Jaya lantaran Haksono diduga sudah kabur ke luar negeri. Dia bahkan diburu Interpol, seusai dimasukkan ke dalam daftar red notice.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI