Menjaga Bahasa dan Budaya Kita
Ajakan menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar selalu didengungkan di lingkungan lembaga pendidikan formal mulai dari pendidikan dasar, menengah sampai perguruan tinggi. Bahkan bahasa Indonesia menjadi mata pelajaran wajib di semua tingkatan lembaga pendidikan.
Upaya pemerintah terus melestarikan bahasa Indonesia bagian dari produk budaya juga dibuktikan dengan pedoman karya tulis ilmiah, seperti skripsi, thesis, disertasi, jurnal nasional, buku ajar, maupun tulisan opini di media masa. Dalam hal ini ada pedoman agar penulisan sesuai dengan Ejaan Bahasa Indonesia yang berlaku.
Meski bahasa Indonesia Indonesia mengalami berbagai bentuk pemutakhiran khususnya pada penggunaan pedoman umum yang berkaitan dengan ejaan. Pedoman ejaan di Indonesia di antaranya Ejaan van Ophuysen, Ejaan Soewandi (Ejaan Republik), Ejaan yang Disempurnakan (EYD) dan terakhir Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).
Sebagai pengguna bahasa Indonesia, kita patut berbangga hati karena Bahasa Indonesia mampu memberikan ciri khas tersendiri pada bahasa asing untuk dapat digunakan oleh pengguna bahasa.
Tidak hanya itu, penggunaan bahasa serapan menunjukkan Bahasa Indonesia merupakan bahasa yang dinamis yang sesuai dengan proses pemajuan kebudayaan yakni salah satunya penggunaan bahasa.
Bagaimana Dengan Budaya Kita
Tak hanya Bahasa, budaya juga penting jika mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan. Dalam regulasi itu meneyebutkan makna kebudayaan sebagai segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
Dalam artian bahwa bangsa yang maju adalah bangsa yang memiliki atau menguasai kebudayaan (peradaban) (Zulkifli & Azhari, 2018).
Kebudayaan menjadi salah satu bukti peradaban yang dilakukan oleh manusia. Kebudayaan pada hakikatnya perlu dijaga keberlangsungannya dengan melakukan berbagai upaya agar tetap lestari dan dinikmati anak cucu. Upaya yang dapat dilakukan antara lain melalui ; 1). Pelindungan, 2). Pengembangan, 3). Pemanfaatan, dan 4). Pembinaan kebudayaan.
Pelindungan merupakan upaya yang dilakukan dengan melakukan penginventarisasian, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan pemublikasian. Masyarakat juga dapat berpartisipasi melakukan pelindungan. Yakni dengan melakukan inventarisasi yang di dalamnya memuat unsur pencatatan dan pendokumentasian; penetapan; pemutakhiran data.
Usaha pengamanan dilakukan dengan memutakhirkan data, mewariskan objek, dan memperjuangkan objek sebagai warisan budaya dunia, baik ditingkat lokal, regional, nasional maupun global.
Pemeliharaan dilakukan baik oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dengan menjaga nilai keluhuran dan kearifan objek. Penyelamatan terus dilakukan dengan cara revitalisasi, repatriasi, dan restorasi. Kemudian pemublikasian melalui penyebarluasan informasi terkait objek baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan memanfaatkan berbagai macam saluran media masa, mulai media elektronik, online, maupun cetak.
Upaya pengembangan dilakukan dengan cara meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan kebudayaan yang ada di suatu daerah. Hal ini dilakukan dengan penyebarluasan, melakukan pengkajian, dan pengayaan keberagaman.
Upaya tersebut dapat dilakukan oleh pemerintah daerah maupun pusat. Sehingga dapat diketahui masyarakat secara lebih luas. Pemanfaatan merupakan upaya yang dilakukan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam berbagai aspek kehidupan, seperti ideologi negara, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan. Upaya pemanfaatan budaya dan Bahasa Indonesia untuk membangun karakter bangsa, dengan meningkatkan ketahanan budaya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan peran aktif dan pengaruh Indonesia dalam hubungan internasional.
Strategi yang digunakan untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan cara internalisasi nilai-nilai budaya dalam kehidupan masyarakat, inovasi dengan mengikuti dinamika perkembangan zaman agar lebih adaptif, peningkatan adaptasi menghadapi dan mengantisipasi perubahan zaman, komunikasi lintas budaya, dan kolaborasi antar budaya.
Adapun pada aspek pembinaan kebudayaan, dapat dilakukan oleh masyarakat dengan meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif untuk terus merawat, menjaga dan melestarikan. Kegiatan tersebut dilakukan melalui peningkatan pendidikan dan pelatihan; standardisasi dan sertifikasi sumber daya manusia (SDM), dan peningkatan kapasitas tata kelola.
Salah satu objek pemajuan kebudayaan adalah bahasa. Di negara kita, kedudukan bahasa Indonesia adalah menjadi bahasa negara dan bahasa nasional yang resmi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Bahasa Indonesia memiliki peran sebagai bahasa negara dan bahasa nasional yang penggunaannya diterapkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dalam berbagai konteks kebahasaan.
Hingga sekarang Bahasa Indonesia mengalami banyak perubahan sejak pertama diresmikan pada Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928. Bahasa Indonesia terus berusaha untuk dapat memenuhi kebutuhan pengguna bahasa dengan salah satunya mengaktualisasi dalam wujud pemutakhiran ejaan maupun pemutakhiran tata bahasa baku bahasa Indonesia.
Pada bulan Oktober yang merupakan bulan bahasa, saatnya kita menyegarkan kembali pemahaman dan wawasan kita tentang Bahasa Indonesia dan menggunakannya secara baik dan benar. Hal ini dapat dimulai dari diri sendiri, lingkungan keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian maka budaya dan Bahasa Indonesia akan tetap lestari. Semoga. (*)
* Penulis, Wakil Kepala SMK Muhammadiyah 1 Ciputat Tangerang Selatan