Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Mengisi BBM Pertalite di SPBU Pertamina 2025

SinPo.id - Pemerintah Indonesia melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, kini menerapkan kebijakan baru terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan mengurangi penyalahgunaan oleh kendaraan yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi.
Mulai diterapkan pada tahun 2025, kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu tidak lagi diperbolehkan mengisi BBM Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina. Petugas SPBU akan menolak pengisian bahan bakar jika kendaraan tersebut masuk dalam daftar yang dilarang menggunakan Pertalite.
Kendaraan yang dilarang mengisi Pertalite adalah motor dengan kapasitas mesin 250cc ke atas dan mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc. Berikut ini adalah daftar sepeda motor dan mobil yang dilarang menggunakan Pertalite:
Motor yang Dilarang Menggunakan Pertalite:
Yamaha XMAX
Yamaha TMAX
Yamaha MT25
Yamaha R25
Yamaha MT09
Yamaha MT07
Honda Forza
Honda CB650R
Honda X-ADV
Honda CBR250R
Honda CB500X
Honda CRF250 Rally
Honda CRF1100L Africa Twin
Honda CBR600RR
Honda CBR1000RR
Suzuki Gixxer250
Suzuki Hayabusa
Kawasaki Ninja ZX-25R
Kawasaki Ninja H2
Kawasaki KLX250
Kawasaki KX450
Kawasaki Ninja 250SL
Kawasaki Ninja 250
Kawasaki Vulcan
Kawasaki Versys 250
Kawasaki Versys 1000
Mobil yang Dilarang Menggunakan Pertalite: Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc akan diminta beralih ke BBM nonsubsidi, seperti Pertamax atau Pertamax Turbo. Beberapa mobil yang termasuk dalam kategori ini antara lain:
Toyota: Fortuner, Innova, Land Cruiser
Honda: CR-V, HR-V
Nissan: X-Trail, Patrol
Mitsubishi: Pajero Sport
Ford: Everest
Kendaraan yang Masih Diperbolehkan Menggunakan Pertalite
Sementara itu, mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400cc masih diperbolehkan menggunakan Pertalite. Berikut adalah beberapa model mobil yang masih dapat mengisi Pertalite di SPBU:
Toyota: Agya 1.197 cc, Calya 1.197 cc, Avanza 1.329 cc
Daihatsu: Ayla 998 cc, Sigra 998 cc, Xenia 1.329 cc
Honda: Brio 1.199 cc, Mobilio 1.498 cc
Suzuki: Ignis 1.197 cc, S-Presso 998 cc
Kia: Picanto 1.248 cc, Rio 1.348 cc
Wuling: Formo S 1.206 cc
Nissan: Magnite 999 cc
Volkswagen: Polo 1.197 cc, T-Cross 999 cc
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran, mengurangi konsumsi BBM subsidi oleh kendaraan yang lebih mampu, serta mendorong penggunaan BBM nonsubsidi untuk kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar. Pemerintah berharap, dengan adanya regulasi ini, subsidi dapat lebih efisien dan membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Pertamina Beri Diskon BBM Rp 300 Per Liter, Simak Caranya
Jangan Dibiasakan Menunda Isi BBM pada Mobil