Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Mengisi BBM Pertalite di SPBU Pertamina 2025

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 05 April 2025 | 05:36 WIB
BBM
BBM

SinPo.id -  Pemerintah Indonesia melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, kini menerapkan kebijakan baru terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan mengurangi penyalahgunaan oleh kendaraan yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi.

Mulai diterapkan pada tahun 2025, kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu tidak lagi diperbolehkan mengisi BBM Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina. Petugas SPBU akan menolak pengisian bahan bakar jika kendaraan tersebut masuk dalam daftar yang dilarang menggunakan Pertalite.

Kendaraan yang dilarang mengisi Pertalite adalah motor dengan kapasitas mesin 250cc ke atas dan mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc. Berikut ini adalah daftar sepeda motor dan mobil yang dilarang menggunakan Pertalite:

Motor yang Dilarang Menggunakan Pertalite:

Yamaha XMAX

Yamaha TMAX

Yamaha MT25

Yamaha R25

Yamaha MT09

Yamaha MT07

Honda Forza

Honda CB650R

Honda X-ADV

Honda CBR250R

Honda CB500X

Honda CRF250 Rally

Honda CRF1100L Africa Twin

Honda CBR600RR

Honda CBR1000RR

Suzuki Gixxer250

Suzuki Hayabusa

Kawasaki Ninja ZX-25R

Kawasaki Ninja H2

Kawasaki KLX250

Kawasaki KX450

Kawasaki Ninja 250SL

Kawasaki Ninja 250

Kawasaki Vulcan

Kawasaki Versys 250

Kawasaki Versys 1000

Mobil yang Dilarang Menggunakan Pertalite: Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc akan diminta beralih ke BBM nonsubsidi, seperti Pertamax atau Pertamax Turbo. Beberapa mobil yang termasuk dalam kategori ini antara lain:

Toyota: Fortuner, Innova, Land Cruiser

Honda: CR-V, HR-V

Nissan: X-Trail, Patrol

Mitsubishi: Pajero Sport

Ford: Everest

Kendaraan yang Masih Diperbolehkan Menggunakan Pertalite
Sementara itu, mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.400cc masih diperbolehkan menggunakan Pertalite. Berikut adalah beberapa model mobil yang masih dapat mengisi Pertalite di SPBU:

Toyota: Agya 1.197 cc, Calya 1.197 cc, Avanza 1.329 cc

Daihatsu: Ayla 998 cc, Sigra 998 cc, Xenia 1.329 cc

Honda: Brio 1.199 cc, Mobilio 1.498 cc

Suzuki: Ignis 1.197 cc, S-Presso 998 cc

Kia: Picanto 1.248 cc, Rio 1.348 cc

Wuling: Formo S 1.206 cc

Nissan: Magnite 999 cc

Volkswagen: Polo 1.197 cc, T-Cross 999 cc

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran, mengurangi konsumsi BBM subsidi oleh kendaraan yang lebih mampu, serta mendorong penggunaan BBM nonsubsidi untuk kendaraan dengan kapasitas mesin lebih besar. Pemerintah berharap, dengan adanya regulasi ini, subsidi dapat lebih efisien dan membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Pertamina Beri Diskon BBM Rp 300 Per Liter, Simak Caranya

Jangan Dibiasakan Menunda Isi BBM pada Mobil

BERITALAINNYA
BERITATERKINI