PENGAWASAN BBM BERSUBSIDI

BPH Migas Minta Perketat Pengawasan Penyaluran BBM Subsidi

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 13 Juni 2024 | 19:28 WIB
Ilustrasi masyarakat mengisi BBM di SPBU (SinPo.id/ Dok. Pertamina)
Ilustrasi masyarakat mengisi BBM di SPBU (SinPo.id/ Dok. Pertamina)

SinPo.id - Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Basuki Trikora Putra alias Tiko, meminta penyaluran bahan bakar  minyak (BBM) subsidi, yaitu solar dan Pertalite, diawasi secara ketat, supaya benar-benar dipastikan sampai kepada konsumen yang berhak. Sebab, subsidi dan kompensasi BBM itu menggunakan anggaran negara, maka harus dipertanggungjawabkan. 

"Subsidi menggunakan dana APBN, sehingga setiap tetes BBM itu harus dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya," kata Tiko dalam keterangannya, Kamis, 13 Juni 2024. 

Tiko mengingatkan, pemerintah memberikan BBM subsisi kepada konsumen yang berhak  guna memastikan akses mudah, menjaga daya beli, dan mendorong perekonomian.

BPH Migas, lanjut dia, setiap bulan melakukan verifikasi yang tak hanya mencakup volume, tetapi juga pengawasan. 

Untuk audit terhadap volume pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi, dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Internal Audit Badan Usaha Penugasan, BPH Migas, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, BPKP, dan BPK.

"Penetapan volume BBM subsidi harus melalui perjalanan panjang dan melibatkan pelbagai kementerian dan lembaga," tutur dia.

Proses itu dimulai dari masukan pemerintah daerah, kemudian dilanjutkan oleh BPH Migas bersama Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan, hingga ke DPR, dan ditetapkan dalam Undang-Undang APBN sebelum didistribusikan kepada masyarakat melalui Badan Usaha Penugasan.

"Oleh karena itu, kami selalu mengingatkan bahwa penugasan pendistribusian BBM itu tidak mudah, harus penuh tanggung jawab dan mengetahui peraturan-peraturan yang ada supaya betul-betul tepat sasaran, tepat volume dan tepat harga,” tuturnya.

Tiko menjelaskan, perkembangan teknologi informasi saat ini memiliki manfaat yang signifikan dalam memastikan efektivitas dan efisiensi penyaluran BBM subsidi. Dia menekankan penggunaan teknologi informasi tidak boleh dianggap sebagai hambatan.

"Coba bayangkan kalau sistem digitalisasi ini tidak jalan dan pihak penyalur BBM subsidi harus mencatat setiap pembelian secara manual, betapa repotnya. Dengan adanya sistem ini, kita semua didukung dan merasakan manfaatnya," kata dia.

BPH Migas telah menginstruksikan badan usaha untuk melengkapi perangkat digitalisasi dalam penyaluran BBM subsidi sejak beberapa tahun sebelumnya, walaupun implementasi digitalisasi di penyalur baru dimulai pada 2018 karena persiapan yang diperlukan.

Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman menyatakan, implementasi sistem digitalisasi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berperan penting dalam mengurangi penyalahgunaan BBM subsidi.

"Masyarakat yang membeli BBM subsidi seperti solar, wajib menggunakan QR Code. Dengan digitalisasi ini, konsumen pengguna tidak lagi bisa membeli BBM subsidi di tempat lain jika jatah hariannya sudah habis," kata Saleh. 

Selain itu, BPH Migas juga merekomendasikan pemblokiran QR Code kendaraan sebagai respons terhadap penyalahgunaan QR Code dalam distribusi yang tidak wajar.

Penggunaan teknologi informasi juga diaplikasikan dalam penerbitan Surat Rekomendasi untuk konsumen pengguna seperti usaha perikanan, pertanian, UMKM, transportasi, dan pelayanan umum.

Surat rekomendasi itu memiliki nilai penting karena berdampak langsung pada sektor produktif. Konsumen penerima surat rekomendasi diingatkan untuk tidak mengalihkan atau memindahtangankan dokumen tersebut karena dapat dikenai sanksi jika melanggar aturan.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI